GARDATIMURNEWS.COM || Kaltara- Nunukan-Pada Hari Rabu, 06 November 2024 pihak PMA sudah dua kali mengadakan persidangan PK dipengadilan Negeri Nunukan untuk pak Zainuddin yang sebagai mantan direktur PT TML ( Tunas Mandiri Lumbis) sekitar jam 11:30 yang dihadiri langsung oleh pengacara PMA itu sendiri yang berinisial IR dan AZ dengan tujuan untuk bisa mengambil alih kembali hak dan aset – aset PMA yang selama ini dikuasai penuh oleh Zainuddin selama puluhan tahun tapi entah kenapa dipersidangan pertama dan persidangan kedua zainuddin tidak pernah datang untuk menghadiri persidangan tersebut….??????.
Dan pak Zainuddin yang sebagai mantan direktur PT TML ( Tunas Mandiri Lumbis) ternyata sudah dicabut/dipecat dari jabatannya sebagai direktur oleh PMA pada tahun 2013 akan tetapi pak Zainuddin tidak terima dengan keputusan yang dibuat oleh PMA dengan melalui rapat forum tersebut.
Pihak dari PMA merasa sangat dirugikan atas ulah dan tindak tanduk Zainuddin dengan terjadinya pembakaran Mes dan kantor PT. TML ( Tunas Mandiri Lumbis) oleh masyarakat kelompok tani karena tidak sesuai dengan harapan yang telah dijanjikan oleh zainuddin mantan direktur PT.TML( Tunas Mandiri Lumbis).
Menurut penjelasan saksi dari PMA kepada awak media waktu ditemui di Pengadilan Negri Nunukan mengatakan bahwa sebagian lahan kelompok tani yang ada diwilayah perum,semaja seimanggaris sudah diganti rugi oleh pihak PMA,”ucap beliau .
Dan juga menurut pengacara dari PMA bahwa sidang ketiga untuk pengadilan negeri Nunukan sudah berakhir dan akan menunggu hasil dari MA ( Mahkamah Agung ) harapan dan impian dari pengacara PMA semoga bisa berhasil untuk mendapatkan kembali seluruh hak dan aset-asetnya PMA yang selama ini dikuasai penuh oleh zainuddin mantan direktur PT.TML(Tunas Mandiri Lumbis) tersebut,” Tutup beliau
(Samsul/Bungadiah/Red/Tim)