GARDATIMURNEWS.COM / Takalar — Kekecewaan yang mendalam sangat dirasakan oleh warga Desa Kampung Beru, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar akibat tidak terlaksananya program Sistem Pengelolahan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) Tahun 2023.
Hal itu disampaikan langsung oleh salah satu warga yang sudah sekian lama menanti program SPALD-S dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Ia merasa kecewa usai mendengar kabar pembatalan program SPALD-S ini di Desanya.
“Program SPALD-S ini sudah lama dinanti oleh warga Desa Kampung Beru untuk dikerjakan pada tahun 2023, namun fakta di lapangan berbanding terbalik dari harapan masyarakat,” kata seorang warga yang tidak ingin menyebutkan namanya, Selasa (27/06/2023).
Dimana diketahui sebanyak 25 warga yang sudah diusul dari salah satu pendamping dari tim pelaksana untuk mendapatkan program Aspirasi dari salah satu dewan ternama di Takalar.
“Selaku warga yang sudah di usulkan pada tahun lalu merasa kecewa kepada program yang kami tunggu tunggu dimana kami yang terbilang warga yang berhak untuk mendapatkan program tersebut malah dibatalkan dan di alihkan ke lokasi lain,”imbuhnya.
Dia juga menambahkan, terkait pemindahan lokasi proyek tersebut dirinya mengakui bahwa pihak atau tim pengusul yang pernah datang belum juga memberi alasan kepada beberapa warga terkait pembatalan program tersebut.
”Kami juga heran terkait program ini sampai hari ini belum ada kejelasan dan dasar apa sehingga program tersebut dibatalkan dan dipindah ke lokasi lain, seharusnya para pendamping atau pihak yang terkait melakukan rapat di Kantor desa untuk menyampaikan alasan dasar apa sehingga program tersebut di alihkan ke wilayah lain,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Desa Kampung Beru H. Junaid melalui Sekretaris Desanya Munir Dg. Nakku saat di konfirmasi oleh awak media menjelaskan, bahwa dirinya atau pihak dari pemerintah Desa Kampung Beru belum pernah bertemu dengan pihak terkait untuk membahas pembatalan program tersebut.
”Mewakili Kepala Desa saya menyampaikan terkait pembatalan program tersebut baru ketemu dengan tim pada saat bersama tim pendamping turun mendata warga yang wajib dan berhak mendapatkan program tersebut,” ungkapnya.
“Adapun kabar adanya pembatalan saya selaku dari pihak pemerintah desa belum pernah mendengar alasan dan dasar apa dari pendamping termasuk kordinator Kecamatan Polongbangkeng Utara terkait pembatalan Program SPALD-S yang sudah terdaftar salah satu desa yang berhak untuk mendapatkan program tersebut pada tahun ini,” jelas Munir Dg. Nakku pada awak media.
“Saya berharap kepada pemilik aspirasi dapat turun meninjau langsung rumah warga terkait pembatalan program ini, agar kami atau pihak desa mendapatkan alasan dasar dari penolakan program tersebut,” harapnya.
Sementara Kordinator pendamping Kabupaten Takalar Suryani saat di konfirmasi melalui WhatsApp membenarkan kabar pembatalan yang diusul oleh salah satu Oknum pengusul untuk menyampaikan kepusat.
”Ada alasan yang disampaikan oleh pengusul program pak jadi itu langsung dari pusat pak,” katanya.
Disisi lain, salah satu tim pelaksana atau pengusul bernama Pak Jama saat di konfirmasi melalui pesan WhatsAppnya menyampaikan terkait pembantalan program SPALD-S yang batal di Desa Kampung Beru itu dikarenakan terkendala sumber air.
“Faktor sumber air,” pesannya secara singkat.
Hingga berita ini di terbitkan pengusul yang di konfirmasi ulang oleh Awak media ini enggan memberikan komentarnya mengenai soal kordinasi antara pihak desa atau warga dengan Tim pelaksana atau pengusul terkait pembatalan Program SPALD-S tersebut.(Bersambung/Wir)