GARDATIMURNEWS.COM || Makassar –NANDAR KR. MAJJA, selaku ahli waris dari I TAMAMAGGO DG. POPO, telah secara resmi mencabut seluruh kuasa yang pernah diberikan terkait sebidang tanah seluas kurang lebih 13,28 Hektare di Kampung Gusung Jonga, Jalan Manunggal Nomor 5, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate.
Melalui pemberitaan ini, NANDAR KR. MAJJA memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang masih mengaku atau mengklaim memiliki kuasa atas tanah tersebut. Ia menegaskan bahwa semua bentuk kuasa yang pernah diberikan, baik tertulis maupun lisan, telah dinyatakan batal secara hukum. Ahli waris menegaskan bahwa semua klaim yang tidak berdasar atas tanah tersebut akan ditindaklanjuti secara hukum.
“sudah terlalu banyak yang mengklaim dan mengaku pernah di beri kuasa oleh ahli waris I TAMAGGO DG. POPO, semoga dengan adanya penyampaian ini, tidak ada lagi kisruh terkait siapa yang diberi kuasa, dan semua kuasa yg pernah diberi, sudah tidak belaku lakgi” tutup Kr. Majja.
Lap : AML.