GARDATIMURNEWS.COM | Surabaya, – Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, angkat bicara terkait ketidak profesionalan kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan dalam menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait Retribusi Parkir dan Retribusi Masuk wisata religi budaya Sunan Drajat Lamongan, Senin (4/12/23).
Baihaki Akbar, sangat miris dan kecewa dengan ketidak profesionalnya kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan, yang dimana terkesan tutup mata dengan laporan dugaan kasus Korupsi yang terjadi di tempat wisata religi budaya Sunan Drajat Lamongan, yang sudah di laporkan satu bulan lebih yang lalu.
Padahal kami sebagai pelapor sudah memberikan bukti akurat terkait dugaan tindak pidana kasus korupsi tersebut, tapi sampai detik ini kami sebagai pelapor belum pernah menerima surat secara resmi dari kejaksaan negeri Lamongan terkait perkembangan kasus tersebut.
Kami juga tidak pernah sama sekali di panggil secara resmi oleh pihak kejaksaan negeri Lamongan sebagai pelapor untuk dimintai keterangannya.
Dari hal tersebut kami menduga dan menilai bahwa Kejaksaan Negeri Lamongan tidak profesional dan tidak bersungguh-sungguh untuk menindaklanjuti laporan kasus dugaan tindak pidana Korupsi yang terjadi di Lamongan dan hal tersebut sesuai fakta yang terjadi, diantaranya beberapa kasus dugaan tindak pidanan Korupsi, kasus pembangunan RPHU Lamongan, Pokir tahun 2017 dan Pungli yang dilakukan oleh lurah Tlogoanyar Lamongan dan masih banyak yang lainnya yang sampai detik hilang seperti ditelan oleh bumi.
Maka dari itu kami menduga dan menilai Kejaksaan Negeri Lamongan hanya pandai membangun pencitraan semata sedangkan terkait kinerja dalam pemberantasan tindak pidanan Korupsi, Nol Besar (0).
Maka dengan ini kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung RI untuk segera mencopot Kajari Lamongan dan jajarannya, dan kami tidak akan segan-segan untuk turun aksi demo besar-besaran di Kejati Jatim untuk membuka semua kebobrokan kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan.(red/*)