GARDATIMURNEWS.COM | Kolaka Utara — CV Arka Perkasa Abadi selaku pelaksana kegiatan konstruksi pembangunan Pengaman pantai Lasusua yang bersumber dari dana APBN senilai Pagu Rp 14.250.000.000.00 nampaknya bakal berpotensi bermasalah dengan hukum. Ancamannya pun tak tanggung-tanggung, dari hukuman kurungan penjara hingga denda mencapai ratusan miliaran rupiah.(Selasa.7/5/2024)
Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) dalam pelaporan nya Senin 6 Mei 2024 di kantor Mapolres Kolaka Utara menyampaikan bahwasanya
jika benar terbukti CV Arka Perkasa Abadi memasok bahan material tambang ilegal (Illegal Minning) dalam proyek strategis nasional (PSN) itu, maka kontraktor proyek dapat dipidana kurungan penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 Miliyar.
Hal ini sesuai dengan Pasal 161 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Cetus Pelapor.
Andy Setiawan selaku Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) menambahkan bahwasanya dalam pelaporan tersebut AMPERA menekankan kepada pihak polres Kolaka Utara untuk segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan praktek illegal mining tersebut .
“Kami sangat mendukung langkah polres Kolaka Utara untuk menghentikan kegiatan pekerjaan sementara, dan kalau bisa secepatnya ada penetapan tersangka dalam kasus Praktek illegal minning ini”.
Jelas Bahwa, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliyar.(/***)