GARDATIMURNEWS.COM | Gowa — Surat tertanggal 27 Mei 2023 di tujukan ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa tentang perihal permohonan pembatalan Nomor Obyek Pajak ( NOP) atas nama Saoda Binti Sumang,warga Dusun Bulosibatan Desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Baso Bin Gassing ( anak dari almarhumah Kassi Binti Sumang )warga Dusun Bulosibatan Desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa Menyurat dan mengajukan permohonan kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa untuk kiranya dapat membatalkan Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2023 dengan Nomor Obyek Pajak (NOP)73.06.110.011.008.0251 .0 atas nama Saoda Binti Sumang.ungkap Baso Bin Gassing kepada Media ini,Sabtu,(27/05).
Ia menjelaskan bahwa ,”apa yang kami lakukan bukan tanpa alasan sehingga kami meminta Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa untuk membatalkan NOP tersebut karena tanah itu saya sendiri yang kuasai(Baso Bin Gassing) dengan cara menggarap dan bercocok tanam,”Ungkapnya
Lanjut, ” Selain itu,tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh Saoda Binti Sumang maupun orang tuanya ( Sumang Bin Calla,nenek Baso red). Sedang tanah tersebut dalam sengketa sejak tahun 2022 dengan perkara 73/Pdt G/2022/PN Pengadilan Negeri Sungguminasa, antara Saoda Binti Sumang (penggugat) melawan Gassing Bin Naseng dan kawan-kawan (tergugat) yang mana amar putusannya,”Tuturnya.
” Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.425.000(tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), ” beber Baso.
“Kemudian tanggal 3 April 2023, Saoda Binti Sumang kembali mengajukan gugatan pengosongan lokasi di Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan nomor perkara 26/Pdt G/2023/PN Sgms dengan penggunakan dasar Nomor Obyek Pajak (NOP)73.06.110.011.008.0251.0 atas nama Saoda Binti Sumang.”
Di tambahkan, “Hal tersebut berarti memanfaatkan surat yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa untuk kembali dipakai mengajukan gugatan yang didampingi oleh Advokat/: Penasehat Hukum pada Kantor Hukum ” Hamzah Razak S.H.M H.& Partnes “beralamat di jalan Sultan Hasanuddin No 171.E Kelurahan Pandang Pandang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.”Urainya
“Oleh karena itu, berdasarkan fakta dan alasan tersebut , maka kami mohon kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa untuk membatalkan Nomor Obyek Pajak (NOP) atas nama Saoda Binti Sumang karena permohonan penerbitannya patutlah diduga menggunakan keterangan palsu dalam Sporadik
Sehingga dalam waktu dekat akan kami melakukan pelaporan secara pidana tentang menempatkan keterangan palsu diatas surat, ” Tegas Baso .
Penelusuran wartawan Media ini berdasarkan data akurat di peroleh dari Kantar Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa , terkait adanya surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah ( Sporadik) tertanggal 17 September 2022 maka patutlah diduga kemungkinan akan terjadinya tindak pidana /Bersambung.
(Nurdin.DB)Adm: Salman Sitaba