GARDATIMURNEWS.COM || GOWA –Untuk memberatas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polsek Somba Opu Polres Gowa melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras), Senin (27/05/2024).
Kapolsek Somba Opu AKP Hambali, S.H mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar cipta kondisi (cipkon) dengan target peredaran minuman keras (miras) Legal maupun ilegal. “Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” ujar Kapolsek.
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek AKP Hambali bersama anggota melaksanakan cipkon dengan memeriksa dan menggeledah beberapa penjual miras jenis Ballo
Kegiatan ini bertujuan menjadikan wilayah hukum Polsek Somba Opu bebas dari peredaran barang terlarang berupa minuman keras dari berbagai jenis maupun barang terlarang lainnya.
Pihaknya akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat maupun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi kamtibmas yang sudah kondusif. “Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras dan terciptanya kamtibmas kondusif wilayah hukum Polsek Somba Opu”, ucap Kapolsek
Kepolisian Sektor Somba Opu selalu menyampaikan saran maupun himbauan kamtibmas kepada para pedagang maupun pemilik warung agar tidak menjual maupun memperdagangkan barang terlarang tersebut. Maka dengan demikian Apabila masih ada yang kedapatan menjual barang haram tersebut, maka dengan tegas oknum penjual tersebut bersedia mendapat sangsi hukuman sesuai dengan pelanggarannya, kata Kapolsek.
Lap : Muh Tahar.