GARDATIMURNEWS.COM| Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo terus berkomitmen mendukung keterbukaan informasi melalui karya jurnalistik.
Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis 10 November 2022.Dikutip dari laman Papuanewsonline.com.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Polri ini, tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Perjanjian kerja sama yang pertama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers dan Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers.
Pelaksana tugas Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya mengungkapkan bahwa penandatanganan perjanjian ini merupakan tindaklanjut dari MoU yang dilakukan Dewan Pers dengan Polri.
” MoU ini sebelumnya telah dilakukan Dewan Pers dengan Polri saat diketuai M. Nuh dan almarhum Azyumardi Azra,” Ucapnya.
Agung Dharmajaya mengatakan, Dewan Pers dengan Bareskrim Mabes Polri menandatangani perjanjian kerja sama tersebut merupakan langkah positif.
” Perjanjian ini, sebagai tindak lanjut turunan dari MoU antara Dewan Pers dengan Polri,” ucap Agung di Gedung Bareskrim Polri, Kamis 10 November 2022.
Kata Agung, Penandatangan nota kesepahaman ini dikarenakan saat bertugas, jurnalis sering mendapatkan persoalan di lapangan. Apalagi dalam pekerjaannya, jurnalis juga sering dilaporkan ke pihak kepolisian
“ Ini langkah konkret menjamin kerja-kerja jurnalistik teman-teman pers, di mana selama ini sering kali menjadi persoalan, ketika teman-teman melakukan kegiatan jurnalistik kemudian dari tulisannya dianggap merugikan para pihak bisa perorangan lembaga, dan institusi,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Anggota Komisi hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli mengungkapkan penandatangan nota kesepahaman ini adalah bentuk perlindungan terhadap pers. ” Perjanjian kerja sama ini lebih mendetailkan MoU yang sebelumnya pernah dilakukan,” Ucapnya.
Pada perjanjian ini, dijelaskan Arif, permasalahan mengenai jurnalis akan diserahkan pada Dewan Pers. Mengenai masalah jurnalis, Polri tidak diperkenankan untuk menangani masalah tersebut.
“Yang paling penting adalah kesepakatan bersama kalau ada pengaduan masyarakat kepada pers yang menyangkut kerja jurnalistik itu dikembalikan kepada Dewan Pers. Polisi nggak boleh tanganin. Karena hal Itu harus ke Dewan Pers untuk diperiksa benarkah ini merupakan karya jurnalistik sesuai kriteria di UU atau tidak,” tegas Arif.
Diketahui, Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan oleh PLT Dewan Pers Agung Dharmajaya, Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli, dan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis 10 November 2022.(Red/***