GARDATIMURNEWS.COM / Barru —, Ketua Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan Aliansi Anti Mafia BBM Andi Mallarangan bersama TIM Pencari Fakta melakukan pengintaian dan penelusuran terkait adanya Oknum Masyarakat yang melakukan penimbunan BBM Subsidi jenis Solar di daerah Kelurahan Lalolang Kab. Barru. hasilnya menujukkan terdapat beberapa tondong dari bahan plastik sebagai penampung solar ilegal tersebut pada Jumat, 8 Desember 2023
“tadi kami mendatangi lokasi yang dijadikan penampungan, sebuah mobil pickup dengan nomor Polisi DD 8482 HP sementara mengangkut 2 toren (tandong) air yang di tutupi terpal berwarna biru dan diyakini berisi BMM Jenis Solar” ungkap Andi Mallarangan
Andi Mallarangang menjelaskan, Modus yang digunakan, dengan cara membeli BBM Solar Subsidi dari SPBU menggunakan barcode yang didaftarkan secara resmi menggunakan data dari masyarakat dan juga di tampung dari beberapa pelansir yang menggunakan jerigen. modus ini tentunya juga atas hasil kerja sama dengan pihak oknum SPBU.
Lebih lanjut Andi Mallarangan menyampaikan jika infomasi dari warga, Oknum tersebut sudah lama menjalankan bisnis ini, Kami dari Aliansi sudah beberapa hari ini melakukan investigasi dan pengumpulan data dari masyarakat terkait oknum-oknum yang menjalankan bisnis ini di Kelurahan Lalolang Kab. Barru. menurutnya tindakan penampungan ini tentu saja sangat merugikan masyarakat umum seperti nelayan,petani dan juga kendaraan truk pelintas antar daerah yang pastinya tidak lagi mendapatkan BBM jenis solar.
“berdasarkan pengakuan dari oknum penampung yang berinisial H, Solar tersebut akan dibawa ke Kab. Pangkep dan dikumpulkan oleh oknum yang yang bernama Sapri, tentu oknum atas nama Sapri ini, kami sedang kumpulkan informasinya” tutup Andi Mallarangan
lebih lanjut Andi Mallarangan menyampaikan Aliansi Anti Mafia BBM akan segera berkoordinasi dengan pihak pihak Polda SulSel terkait temuan ini untuk segera dilakukan penindakan. sebab menurutnya, Tindak Pidana Penampungan BBM Subsidi Jenis Solar yang banyak terjadi di Kab. Barru itu seperti luput dari pantauan Pihak Polres Barru.
untuk informasi kegiatan penimbunan BBM Subsidi ini sudah sangat jelas di atur dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah adalah bentuk sarana penal dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan BBM, dengan ketentuan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).(red/Mll)