GARDATIMURNEWS.COM | Sergai — Terkait berita viral tentang pusat kegiatan belajar (PKBM ) AL HABIB Serdang Bedagai di duga Fiktif dan manipulasi data dapodik dan jumlah murid, dan ini sudah bukan menjadi rahasia umum lagi.
Namun hal tersebut sangat dirahasiakan oleh ketua PKBM Al HABIB dan tak hanya ketua PKBM tersebut Pihak dinas Kabid PNF nya pun bungkam seribu bahasa saat di konfirmasi di ruang kerjanya Senin 13-1-2025 tentang jumlah siswa dan nama nama siswa PKBM AL HABIB lalu buru buru pergi bak di kejar setan dengan alasan. SAYA MAU RAPAT KALIAN TUNGGU SAJA YA KARNA SAYA RAPAT HANYA SEBENTAR, imbuhnya,
Dengan rasa kecewa awak media menunggu Kabid PNF kembali dari rapatnya, tetapi sangat di sayangkan sampai tiga jam lamanya menunggu Kabid tak kunjung datang,
Tak putus asa awak media kembali konfirmasi Kepala PKBM AL HABIB melalui telepon WhatsApp terkait dugaan fiktif kegiatan dan daftar hadir murid tahun 2024, tapi kepala yayasan “wagiatik” tidak pernah mau mengangkat telepon selulernya seperti sudah benar dan kebal hukum.
Namun setelah kita konfirmasi ke Kabid PNF sergai “Nuraisa” sama sekali tidak menggubris alias acuh dan tak menanggapinya .Dengan tindakan dan perlakuan dari ketua PKBM beserta Kabid PNF sergai ini kuat kongkalikong antara pihak dinas dengan ketua PKBM sebab semua hal di PKBM AL HABIB ini dilimpahkan ke dinas namun pihak dinas bungkam seribu bahasa.
Jelas dari jumlah murid menjadi penentu banyak sedikitnya anggaran yang dicairkan maka ada apakah antara ketua PKBM dengan dinas terkait,
Tapi sampai berita ini di publikasi kan tidak ada informasi, tentang data tersebut. dari hasil jawaban tersebut diduga pihak PKBM AL HABIB dan Kabid PNF terkesan menutup-nutupi tidak ada keterbukaan publik, padahal jelas di dalam undang – undang KIP diatur dalam pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 .
Bahwa pimpinan badan Publik yang sengaja tidak menyediakan / memberikan Informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan didenda Rp. 5 juta.
Dari hasil konfirmasi ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak penyelenggara pendidikan Non Formal, pusat kegiatan belajar masyarakat ( PKBM) Al HABIB untuk paket A, B, dan C.
Dari hasil berita yang sudah kami himpun di media ini, kami meminta kepada bapak Kapolda Sumatra Utara pihak – pihak yang berwenang agar dapat menindak tegas, memanggil dan memeriksa wagiatik selaku kepala penyelenggaraan pusat kegiatan belajar masyarakat PKBM AL HABIB Serdang Bedagai,(Baem Siregar)