GARDATIMURNEWS.COM |Gowa — Disinyalir beban biaya alias pembayaran yang melekat melebihi ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Gowa dalam program pendataan tanah sistematik lengkap(PTSL) yang berlangsung di tengah warga masyarakat.
Isu pungutan PTSL jauh di atas Perbup yang cuma Rp.250.000/bidang dari nominal Rp.3.50.000 hingga Rp.500.000, bahkan mencapai jutaan rupiah?.
Sejauhmana kebenaran isu yang marak disebutkan jauh melebihi ketentuan Perbup?Wartawan Media Cetak dan Oneline Media Aktual.Com, Sahabuddin Sanusi, SH menyatakan,” siap mengawal peraturan Bupati Gowa.
Tetta Nyampa panggilan akrab Sahabuddin Kepala Biro Gowa Media Aktual.Com yang juga Pengurus PPM Gowa menegaskan, pengawalan itu tak lain membantu kelancaran pelaksanaan PTSL sekaligus meringankan warga masyarakat sehingga tidak terbebani biaya yang jauh lebih dari ketentuan itu.
Selain itu ucap Ketua Forum Kemitraan Polisi Masyarakat(FKPM) Kelurahan Batangkaluku, menjaga dan menghindari moment PTSL menggunakan kesempatan mengeruk keuntungan tanpa berpikir panjang, bisa berbuntut hukum pidana? ,”Tuturnya.
Insyaa Allah yang pasti, “Saya dan sejumlah teman teman baik Wartawan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) bergandengan tangan memantau dan mengontrol pelaksanaan PTSL,”ujarnya, semoga. (Burnas Tetta Mangung)
Adm : Salman Ds