GARDATIMURNEWS.COM || Jakarta- Di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Komisi II mengharapkan Undang Undang-undang No 20 tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) Harus segera diterapkan dan direalisasikan lapangan seperti tenaga honorer yang bekerja lima tahun berturut-turut tanpa ada cela dan taat aturan disiplin, wajib diangkat menjadi Pegawai PPPK.
Hal ini disuarakan oleh Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang, ia merasa sedih bahwa masih banyak tenaga honorer dari beberapa daerah di Indonesia yang belum terangkat jadi pegawai PPPK,hal ini di bahas di gedung DPR RI.Senin, (4-12-2023)
Junimart menegaskan,pemerintah Indonesia harus memperhatikan nasib para tenaga honorer yang telah mengabdi selama lebih dari lima tahun disetiap instansi pemerintah di seluruh wilayah Indonesia untuk perbaikan nasib dan kesejahteraan hidupnya.
Jutaan tenaga honorer telah bekerja puluhan tahun dan mengharapkan perbaikan hidup pada pengabdiannya terhadap negara diatas azas kesetaraan dan keadilan. Dari data yang ada tenaga honorer memang tidak sedikit,”Ungkap Junimart.
Kita ketahui bersama di beberapa instansi didaerah seluruh Indonesia jumlah tenaga honorer lebih banyak dari pada PNS. Jangan sampai pengabdian mereka tenaga honorer bekerja bertahun-tahun tersebut terputus atau diberhentikan. Yang biasa menimbulkan masalah baru, yang lebih serius serta dampaknya pengangguran akan semakin tinggi yang berdampak pada serapan tenaga kerja dan anggarannya.
Tenaga honorer berjumlah enam juta yang telah lama mengabdikan diri dan dedikasinya, bahkan ada sudah 10-29 tahun.tentu harus menjadi perhatian kami Komisi II DPR, menyuarakan apalagi sudah tertuang didalam UU ASN.Ujarnya.
Red/Muh Tahar.