GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Berdasarkan rujukan Laporan Polisi Nomor :LP/:543)V/2023/SPKT, tanggal 29 Mei 2023 ,tentang perkara dugaan Tindak Pidana ” Menempatkan Keterangan Palsu Diatas Surat ” dilaporkan oleh Baso Bin Gassing dan terlapor Saoda Binti Sumang, keduanya masing masing warga Dusun Bulosibatan Desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan
Penyidik Polres Gowa, Bripka Rustan, menangani laporan tersebut telah mengambil keterangan pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan,( BAP) untuk penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan No SP Sidik/ 351/VII/ Res 1.9/2023/ Reskrim tanggal 20 Juli 2023, yakni Saoda Binti Sumang ( terlapor), Kepala Desa Julukanaya,Musa dan Kepala Dusun Bulosibatan, Irwansyah Saputra serta Sekretaris Kecamatan Biringbulu,Muh Syarief,
Dari hasil gelar perkara akhirnya menetapkan 2 orang tersangka,yakni Saoda Binti Sumang dan Kepala Desa Julukanaya,Musa,
Hal ini sesuai surat pemanggilan ke 1 bersangkutan dijadwalkan, Senin (14/09)10 wita mendatang hadir menemui penyidik Satuan Polres Gowa kamar 3.Pemanggilan untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana”Menempatkan Keterangan Palsu Dalam Akte Autentik Dan Atau Menggunakan Surat Palsu”
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 266 ayat (1)-ayat (2)dan atau Pasal 263(1)(2)Jo Pasal 55,56 KUHPidana,yang terjadi di Dusun Bulosibatan Desa Julukanaya Kec Biringbulu Kab Gowa Sulawesi Selatan, sesuai pantauan Media ini di Polres Gowa,,Kamis (07/09)
Perlu diketahui kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan fisik Bidang Tanah (SPORADIK)yang di buat Saoda Binti Sumang, tertanggal 13 September 2022, padahal obyek dikuasai oleh pelapor dan dalam sengketa
Tapi ironisnya,kenapa berani’
Kepala Desa Julukanaya,Musa mengetahui dan tanda tangani,sebagai saksi Kepala Dusun Bulosibatan, Irwansyah Saputra dan ikut menandatangani berkas Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) tertanggal,17 Maret 2023 serta Sekretaris Kecamatan Biringbulu, Muhammad Syarif,S Sos.tertanggal ,20 Maret 2023 sehingga terbitlah SPPT PBB tahun 2023 atas nama Saoda Binti Sumang, Nomor,73.06,110,011.008 0251.0.,Liputan (NUR) Bersambung.(Adm : Salman Sitaba)