GARDATIMURNEWS.COM / GOWA —, Forum Aksi Mahasiswa Revolusioner (FAKAR) menggelar aksi unjuk rasa pada tanggal 6 november 2023 di depan Polda Sulawesi Selatan terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan di bawah umur di Kabupaten Gowa.
Dalam aksi tersebut FAKAR menuntut beberapa oknum Polisi Satreskrim Polres Gowa yang terlibat dalam pembiaran sehingga kasus tersebut dapat terjadi serta melindungi Pelaku Kekerasan Seksual .
Yahya Nur selaku jenderal lapangan mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan bagian dari pengawalan terkait insiden kekerasan seksual yang terjadi di pos Jatanras Polres Gowa yang dilakukan oleh oknum cepu tim Jatanras Polres Gowa.
“Berangkat dari insiden yang terjadi pada hari minggu tanggal 29 oktober lalu, terjadi tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan dibawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum banpol tim Jatanras Polres Gowa yang kami sangat sayangkan kejadian tersebut di lakukan di pos jatanras”
Ia juga menambahkan bahwa pihak Sat Reskrim Polres Gowa di duga melindungi pelaku Fakar Desak Polda Sul-Sel, Tangkap Dan Adili Pelaku Kekerasan Seksual Yang Terjadi Di Pos Jatanras Polres Gowa
Forum Aksi Mahasiswa Revolusioner (FAKAR) menggelar aksi unjuk rasa pada tanggal 6 november 2023 di depan Polda Sulawesi Selatan terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan di bawah umur di Kabupaten Gowa.
Dalam aksi tersebut FAKAR menuntut beberapa oknum Polisi Satreskrim Polres Gowa yang terlibat dalam pembiaran sehingga kasus tersebut dapat terjadi serta melindungi Pelaku Kekerasan Seksual .
Yahya Nur selaku jenderal lapangan mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan bagian dari pengawalan terkait insiden kekerasan seksual yang terjadi di pos Jatanras Polres Gowa yang dilakukan oleh oknum cepu tim Jatanras Polres Gowa.
“Berangkat dari insiden yang terjadi pada hari minggu tanggal 29 oktober lalu, terjadi tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan dibawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum banpol tim Jatanras Polres Gowa yang kami sangat sayangkan kejadian tersebut di lakukan di pos jatanras”
Ia juga menambahkan bahwa pihak Sat Reskrim Polres Gowa di duga melindungi pelaku pelaku kekerasan seksual yang dimana berdasarkan keterangan dari korban bahwa setelah mengalami tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku, korban sempat melapor kepada oknum polisi tim Jatanras terkait apa yang dialaminya namun justru oknum tersebut malah memberikan uang sebesar 500.000 sebagi uang tutup mulut
○”Yang menjadi perhatian besar bagi kami bahwa pihak Polres Gowa bukannya menindak pelaku kejahatan tetapi justru melindungi pelaku dengan memberikan korban sejumlah uang sebagai uang tutup mulut, oleh sebab itu kami kemudian disamping terus mengawal kasus kekerasan seksual tersebut kami juga akan terus mengawal terkait oknum oknum polisi yang kami duga melindungi pelaku dan melakukan pembiaran sehingga kejadian tersebut dapat terjadi” Lanjutnya.
Dalam aksi yang digelar di depan Polda SulSel tersebut massa aksi dari FAKAR kemudian diterima oleh pihak satreskrim dan Propam Polda Sulsel. Perwakilan Satreskrim mengatakan bahwa kasus ini terlah ditangani oleh Polres gowa dan sudah bertastus penyidikan dan pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka.
Pihak Propam juga menjelaskan bahwa pihak Propam Polres Gowa juga telah memeriksa beberapa oknum polisi tim Jatanras Polres Gowa.
Saat ditemui oleh pihak Satreskrim dan Propam Polda Sulsel, FAKAR kemudian membuat pelaporan terhadap beberapa oknum Polres Gowa yang menurut mereka bertanggung jawab terhadap kajadian tersebut.
“Pada hari ini kami sepakat untuk membuat pelaporan resmi kepada Propam Polda Sulsel kepada jajaran Polres gowa yang bertanggung jawab dalam kejadian ini. Korban yang sebelumnya ditahan karena kedapatan berbonceng tiga kemudian diamankan di pos jatanras Polres Gowa mengalami kejadian naaf tersebut saat berada dibawah pengawasan yim jaranras. Dan seluruh jajaran tim jatanras dan Satreskrim Polres Gowa seharusnya bertanggung jawab dan harus diberikan sanksi sesuai pertanggungjawaban komando saat bertugas” Ungkap Yahya Nur selaku Jenderal Lapangan
Diketahui dalam aksi tersebut, fakar membawa beberapa tuntutan membawa beberapa tuntutan diantaranya :
1. Copot Kapolres Gowa
2. Copot Satreskrim Polres Polres Gowa
3. Pecat oknum Jatanras yang diduga melindungi pelaku kejahatan seksual
4. Adili pelaku kejahatan seksual sesuai Undang-Undang yang berlaku
5. Berikan keadilan kepada korban kekerasan seksualpelaku kekerasan seksual yang dimana berdasarkan keterangan dari korban bahwa setelah mengalami tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku, korban sempat melapor kepada oknum polisi tim Jatanras terkait apa yang dialaminya namun justru oknum tersebut malah memberikan uang sebesar 500.000 sebagi uang tutup mulut
○”Yang menjadi perhatian besar bagi kami bahwa pihak Polres Gowa bukannya menindak pelaku kejahatan tetapi justru melindungi pelaku dengan memberikan korban sejumlah uang sebagai uang tutup mulut, oleh sebab itu kami kemudian disamping terus mengawal kasus kekerasan seksual tersebut kami juga akan terus mengawal terkait oknum oknum polisi yang kami duga melindungi pelaku dan melakukan pembiaran sehingga kejadian tersebut dapat terjadi” Lanjutnya.
Dalam aksi yang digelar di depan Polda SulSel tersebut massa aksi dari FAKAR kemudian diterima oleh pihak satreskrim dan Propam Polda Sulsel. Perwakilan Satreskrim mengatakan bahwa kasus ini terlah ditangani oleh Polres gowa dan sudah bertastus penyidikan dan pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka.
Pihak Propam juga menjelaskan bahwa pihak Propam Polres Gowa juga telah memeriksa beberapa oknum polisi tim Jatanras Polres Gowa.
Saat ditemui oleh pihak Satreskrim dan Propam Polda Sulsel, FAKAR kemudian membuat pelaporan terhadap beberapa oknum Polres Gowa yang menurut mereka bertanggung jawab terhadap kajadian tersebut.
“Pada hari ini kami sepakat untuk membuat pelaporan resmi kepada Propam Polda Sulsel kepada jajaran Polres gowa yang bertanggung jawab dalam kejadian ini. Korban yang sebelumnya ditahan karena kedapatan berbonceng tiga kemudian diamankan di pos jatanras Polres Gowa mengalami kejadian naif tersebut saat berada dibawah pengawasan tim Jatanras.
Seluruh jajaran tim Jatanras dan Satreskrim Polres Gowa seharusnya bertanggung jawab dan harus diberikan sanksi sesuai pertanggungjawaban komando saat bertugas” Ungkap Yahya Nur selaku Jenderal Lapangan
Diketahui dalam aksi tersebut, fakar membawa beberapa tuntutan membawa beberapa tuntutan diantaranya :
1. Copot Kapolres Gowa
2. Copot Satreskrim Polres Polres Gowa
3. Pecat oknum Jatanras yang diduga melindungi pelaku kejahatan seksual
4. Adili Pelaku Kejahatan Seksual sesuai Undang-Undang Yang berlaku
5. Berikan keadilan kepada korban kekerasan seksual.(We)
Sumber : IT