GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Jabatan Direktur Utama(Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM)Tirta Je’neberang Kabupaten Gowa yang dinakhodai H . Hasanuddin Kamal, SH, MH menuai sorotan lantaran di nilai sudah karatan menjadi Dirut diperusahaan yang mensuplai air bersih warga masyarakat Kabupaten Gowa dan sebahagian warga masyarakat Kota Makassar, Sulsel.
Sorotan yang menggelinding itu ungkap H Bunga sapaan kerab Dirut PDAM Tirta Je’neberang Kabupaten Gowa, H . Hasanuddin Kamal, SH, MH merupakan hak prerogatif Bupati Gowa.
Dikatakan, Bupati Gowa yang mengangkat dan memberhentikan pejabat di lingkup pemerintahan Gowa termasuk jabatan diperusahaan daerah.
Sehingga disebutkan, kalau Bupati Gowa memberhentikan besok atau kapan saja sami’na waata’na (mendengar dan menjalankan alias menerima).
Menurutnya, “tak ada masalah jika memang Bupati Gowa yang menghendaki.Bahkan katanya, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)Gowa mempertanyakan dan jawabannya terserah dan tergantung Bupati Gowa.
Menurutnya, “jabatan itu kewenangan dan hak prerogatif Bupati, ujarnya mempertegas, semoga. (Yusuf/Tetta Mangung).Adm/:Muh.Jihan