GARDATIMURNEW.COM | JAWA BARAT – Cekcok antara awak media dengan Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Cikarang akhirnya terdengar di telinga Ketua Umum IWO Indonesia NR. Icang Rahardian, SH. Yang terjadi pada hari Selasa, 02 April 2024
Pada Kamis pukul 14.00 WIB, Ketua Umum IWO Indonesia tiba di PN Cikarang yang di sambut oleh puluhan anggota dan Pengurus IWO Indonesia, yang menunggu kedatangan Ketua Umum dari Sejak Pukul 09.00 WIB. Icang menemui Edi Supriyadi atau Edi Uban dan menanyakan kronologis kejadian serta upaya pembungkaman dengan cara pemberian uang kepada Edi Uban.
Icang Rahardian mengatakan, “Segera kembalikan uangnya jangan hinakan profesi kami dan kita akan lakukan unjuk rasa di depan PN Cikarang pasca Lebaran atau Idul Fitri ini, yang jelas kata Icang ada beberapa pelanggaran yang telah di lakukan Majelis Hakim jika apa yang di uraikan oleh sabat jurnalis di masing – masing medianya.”
“Sahabat IWO Indonesia bertugas di PN Cikarang sudah saya bekali surat tugas dan hal itu tertulis saya sampaikan kepada Ketua PN Cikarang dan ini harus kita jadikan momentum untuk kita para jurnalis di seluruh Indonesia bahwa lembaga peradilan yang alergi dan terkesan merendahkan awak media harus di beri pembelajaran tentang ETIKA dan KODE ETIK.” Lanjutnya.
“Tunggu aksi Kami IWO Indonesia pasca Lebaran.” Tutup Icang Rahardian Ketua Umum IWO Indonesia dengan nada marah.
Pengakuan Edi bahwa dirinya dan rekannya, selalu mengalah dengan beberapa kali Hakim Ketua mengusir kami selaku awak media, kejadian ini tepat di kantor Pengadilan Negeri Kelas II Cikarang Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (02/04/2024).
Juga Baem Siregar Ketua IWO INDONESIA DPD Deli Serdang menyikapi dalam hal ini mengatakan ” Pengusiran terhadap Wartawan yang di lakukan oleh oknum pengadilan negeri kelas II Cikarang merupakan pelanggaran kode etik wartawan , apa lagi pengusiran ini di lakukan oleh penegak hukum artinya oknum pengadilan negeri kelas II Cikarang telah melanggar UU PERS Nomor 40 tahun 1999 hal ini sangat layak di permasalahkan karena beliau itu insan yang bekerja di bidang hukum, di berikan amanah untuk menjalankan dan menegakan hukum yang benar serta seadil-adilnya ,
Lanjut Baem ” Bayangkan saja bila ada suatu kesalahan yang harus di selesaikan, dengan sikap dan perilaku oknum penegak yang sedemikian apakah suatu keputusan yang di putuskan tidak amburadul atau merugikan pihak yang benar. Ketua Umum DPP IWO INDONESIA Wajar merasa kecewa dan geram kepada oknum pengadilan negeri kelas II Cikarang yang telah mengusir insan Pers yang tergabung pada Organisasi Kewartawanan ini, Insan pers IWO INDONESIA sudah di bekali surat tugas yang di tujukan kepada Kepala PN Cikarang namun tetap saja di usir juga , sehingga muncul tanda tanya ” Ada apa (?) apakah ada rahasia yang di sembunyikan atau oknum pengadilan negeri kelas II Cikarang takut terbongkarnya suatu rahasia yang ada selama ini, hal tersebut tentunya bukankah telah melakukan pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik (KIP ) UU nomor 14 tahun 2008 tidak terbuka dan transparansi, kami IWO INDONESIA DPD DELI SERDANG SUMATERA UTARA sefaham dan mendukung untuk melakukan aksi demi kebenaran dan keadilan di negara yang kita cintai NKRI (Baim Siregar)