GARDATIMURNEWS.COM / Gowa — Puluhan Pemuda peduli lingkungan atas nama Aliansi Jembatan Aspirasi Rakyat (JASPERAK) kembali Lakukan aksi demonstrasi didepan kantor DPRD Kabupaten Gowa sulawesi selatan terkait Kondisi wilayah Desa Pabbentengang Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa diduga beberapa lingkungan diwilayah tersebut terlihat bagaikan danau akibat dari pengusaha tambang Yang di duga Ilegal.Jum’at (16/06/2023)Siang.
Jenderal lapangan Muh Fajar Indris dalam orasinya kembali menyampaikan aspirasi warga dengan membawa pernyataan sikap dan tuntutan terkait kondisi wilayah desa pabbenttengang semakin terlihat parah dinama hal tersebut pernah disampaikan beberapa bulan lalu di kantor camat bajeng akan tetapi belum mendapatkan titik terang dari pihak terkait.
” Pada hari ini kami kembali menyampaikan kepada wakil rakyat yang ada di DPRD kabupaten Gowa agar segera turun melihat kondisi beberapa dusun yang ada di desa Pabbentengang yaitu
Dusun Palompong
Dusun Bukkangraki
Dusun Sunggumanai
Dusun Sugitangnga 2
Dusun Lanra – Lanra dimana wilayah tersebut dijadikan sebagai tempat penambangang yang diduga Ilegal”.Ucapanya.
Tak hanya itu ,Muh Fajar idris juga mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa agar menggunakan kewenangannya sebagai wakil rakyat di Kabupaten gowa untuk segera menutup seluruh tambang di wilayah bajeng.
” Dalam Hal ini kami juga sampaikan agar segera menggunakan kewenangannya sebagaimana Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan Efesiensi,efektifitas produktifitas dan akuntabilitas penyelenggara pemerintah daerah terkhusunya bagi anggota dewan yang berada di wilayah Dapil 6 Bajeng – Bajeng Barat” Sambungnya.
Aksi Demo yang dapat pengamanan dari pihak kepolisian berharap dapat bertemu langsung Anggota DPRD dapil 6 namun tak satupun yang ada di ruang kerjanya.
“Kami berharap agar aksi pada hari ini dapat berhadapan langsung oleh Anggota Dewan Dapil 6 Bajeng – Bajeng Barat untuk mendengarkan aspirasi kami dan memberikan solusi terkait Aksi penambang yang diduga semakin merajalela, namun hanya anggota dewan dapil lain yang mampu mendengarkan aspirasikami,sehingga kami dari aliansi Jembatan Aspirasi Rakyat JASPERAK berpendapat bahwa Wakil rakyat yang ada di Dapil 6 Bajeng – Bajeng Barat tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan lingkungan masyarakat yang ada di desa pabbentengang dan kami akan melakukan aksi dengan membawa massa yang lebih banyak .,Pungkasnya.
Secara bergantian meyuarakan aspirasi rakyat ,Kordinator Lapangan Muh Akbar menjelaskan ,
jeratan Hukum Bagi Penambang Liar Galian C
Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
“Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,”
penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,
pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan. “Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal,”jelas,Muh Akbar.
Sementara di ketahui aksi Demonstrasi yang belum mendapatkan titik terang terkait problem yang ada di desa pabbentengang ,Aliansi Jembatan Aspirasi Rakyat (JASPERAK) akan terus menyampaikan sampai keluhan masyarakat terjawab.(Bersambung/Red)