GARDATIMURNEWS.COM |Makassar — Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) menyoroti Proyek Pembangunan jembatan Kanal Pampang Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar yang ambruk. Dimana proyek tersebut dikerjakan oleh CV Sigma Jaya Konstruksi, dengan konsultan pengawas Trimako Abdi Konsulindo.
Proyek tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp 771.555.000 atau sekitar Rp 771 juta, bersumber dari APBD 2024. Pengerjaan proyek dimulai pada 14 Juni 2024 dan direncanakan selesai dalam 150 hari.
Plt. Koordinator Divisi Investigasi dan Pengumpulan Data LSM PERAK Indonesia, Muh. Taufan mengatakan, terlihat di lokasi ambruknya jembatan di karenakan angkur lepas dari posisinya.
“Karena tidak mampu menahan beban beton sehingga kontruksi baja mengalami tekuk diduga penggunaan baja berat tidak sesuai SNI yang dipersyaratkan,” jelasnya kepada awak media, Jumat (25/10/24).
Lanjut Taufan,
Pejabat yang bertanggungjawab diduga lalai, tidak cermat dan belum optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
“Jelas dalam proyek ini ada indikasi kecurangan serta tidak mentaati dan memahami ketentuan yang berlaku dan lemah dalam pengawasan serta pengendalian potensi kerugian negara,” terangnya.
Lebih jauh Taufan mengatakan, ambruknya jembatan tersebut diduga ada yang tidak sesuai spek sehingga disinyalir dikerjakan asal jadi dan tidak adanya pengawasan ketat konsultan pengawas sehingga jembatan kanal tersebut dengan mudah ambruk atau roboh.
“Padahal, untuk sebuah perencanaan bangunan apalagi jembatan, konsultan sudah pasti paham dalam pembuatan jembatan harus dirancang dengan kriteria tertentu. Intinya banyak dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut baik dari kontruksi pembesian, spek, volume yang tidak sesuai RKS,” beber Taufan lagi.
PERAK mendesak APH dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut dan menindaklanjuti adanya dugaan pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Kadis PU Kota Makassar, PPK, Kontraktor dan Konsultan Pengawasnya.
“Kami sementara menyiapkan laporan resmi beserta data dan baketnya,” tegasnya.
Taufan juga membeberkan, jika bukan kali ini saja Dinas PU Makassar bermasalah. Sebelumnya sudah banyak temuan yang disoroti bahkan disampaikan secara lantang lewat surat, namun memang pihak Dinas PU Makassar mungkin merasa kebal hukum.
“Sudah banyak kegiatannya yang diduga bermasalah kami soroti dan Surati tapi mereka tidak menggubris seakan ada yang pasang badan untuk Kadis dan PPK nya. Bahkan beberapa pekerjaan jalan juga tahun kemarin banyak kami duga bermasalah. Jadi apakah APH berani memproses hukum mereka,” pungkasnya.
(*)