TAKALAR,GARDATIMURNEWS.COM-Kepala Desa Tamalate Kec. Galesong Utara, Husain, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di beberapa media online terkait dana Bumdes Desa Tamalate yang anggap diselewengkan.
Saat di temui awak media di Kantor Desa Tamalate pada Rabu (17/4), Husain Menjelaskan bahwa Dana Bumdes yang dia gunakan statusnya adalah dalam bentuk pinjaman dan hal itupun telah dilakukan pelunasan.
Mantan aktivis sebelum menjadi Kepala Desa ini membenarkan telah meminjam sebanyak 25 Juta Rupiah dari Bundes Tamalate dan bukan 35 Juta Rupiah seperti yang diberitakan beberapa media online
“Itu wartawan yang bikin berita sepertinya tidak faham kode etik jurnalistik, tidak melakukan konfirmasi ke pihak Bumdes untuk tau seperti apa permasalahannya sehingga pemberitaannya tidak berimbang, justru kayaknya memang sengaja mau mencemarkan nama baik saya secara pribadi” jelas Husain
Lebih lanjut Husain menjelaskan bahwa terkait dana Bumdes senilai 10 juta Rupiah yang dituduhkan dalam pemberitaan itu merupakan fitnah yang sangat keji, sebab ada Pihak Aparat Desa Tamalate yang bertanggungjawab terkait dana tersebut dan bukan dirinya secara pribadi
Terpisah Basir Dg. Tobo yang merupakan salah satu perangkat Desa Tamalate memberikan penjelasan bahwa dana Bumdes 10 Juta Rupiah yang di tuduhkan kepada Kepala Desa itu sama sekali tidak benar.
“Itu uang yang 10 juta, saya yang bertanggungjawab dan statusnya pinjaman ke Bumdes, jelas digunakan untuk apa dan seperti apa perjanjiannya dengan Pengurus Bumdes, itu dana digunakan untuk kepentingan masyarakat dan seluruh perangkat desa tamalate juga”tegas Dg. Tobo
Dg. Tobo sangat menyayangkan dengan adanya pemberitaan yang beredar dan tidak melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait,dalam hal ini konfirmasi masalah kepada pengurus Bumdes Tamalate.
“Harusnya itu bertanya kepada Ketua Bumdes, karna jelas itu bagaiamana perjanjian untuk pengembaliannya, dan dana 10 juta itu bukan digunakan untuk Pribadi, jangan dapat informasi dari satu orang, langsungmi na bikin beritanya” tutup Dg. Tobo
Pada kesempatan yang sama, Husain selaku Kepala Desa Tamalate Kec. Galesong Utara memberikan informasi bahwa terkait masalah pemberitaan ini telah meminta kepada kuasa hukumnya untuk dikaji secara hukum dan akan melaporkan media online serta oknum-oknum tertentu jika memang itu merupakan pelanggaran yang berujung Pidana.
“Wartawan-wartawan yang tidak tau kode etik jurnalistik seperti ini yang harus diberi pelajaran, jangan baru punya ID Card (tanda pengenal) sebagai wartawan,terus asal-asalan bikin berita yang tidak berimbang”tutup Husain.
Red : PML.