GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian hewan ternak (Curnak)Sapi inisial AD Dg NB(38) tani,alamat Dusun Timbuseng 1 Desa Timbuseng Kec Polongbangkeng Utara Kab Takalar oleh Kapolsek Biringbulu,Drs Iptu Muh Ali Akbar yang pimpin Tim Gabungan Penangkapan Pelaku Curnak di Dusun Bulubumbung Desa Massamaturu,Kec. Polongbangkeng Utara Kab Takalar, dan satu orang pelaku MB tidak ditangkap dirumahnya karena faktor kemanusiaan (sakit keras) Senin( 14/08) 40 30 wita
Adapun dasar penangkapan
Laporan Polisi Nomor : LP/22 /X/2022/Sek Biringbulu /Res Gowa/Polda Sulsel tgl 8 Oktober 2022 dengan sprin pengkapan No SP. Kap/22/VIII/2023/Reskrim yang diperintahkan, Kanitreskrim,Aiptu Mustakim, Kanitintel, Aiptu Agussalim, Kanitsamapta,Aiptu Suparman, Kanit Prov Aipda Amir, KSPK 3 Aipda Ismail,BA Sek Biringbulu, Bripka Wawan Hermawan dan penyidik pembantu, Bripka Muslimin serta Briptu AAN Anggota,” ungkap Kapolsek Biringbulu Drs Iptu Muh Ali Akbar saat Media ini hubungi lewat WhatsApp dan via telpon Senin(14/08) 11 12
Menurut Ali Akbar, ” kronologis penangkapan bermula ketika adanya informasi dari jaringan bahwa pelaku curnak lelaki AD Dg (NG) sementara berada di rumahnya dimana tersangka tersebut dalam keadaan sakit,
Akibat laka lantas yang dialaminya pada hari minggu 13 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 wita di jalan poros Pabrik Gula Takalar.”Ungkap Kapolsek
Lanjut, ” maka atas info tersebut Tim Gabungan Polsek Biringbulu bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.” Terangnya.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk perawatan dimana tersangka tersebut mengalami luka-luka pada bagian wajah yang mengakibatkan adanya pendarahan pada kedua mata korban,namun setelah selesai dilakukan pertolongan medis oleh dokter di perbolehkan pulang dan selanjutnya di bawa ke Polsek Biringbulu untuk ditahan dan di interogasi,” Jelasnya.
Ia Ali Akbar menambahkan, ” adapun hasil introgasi dari pelaku bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Dusun Bungasunggu Desa Batumalonro Kec Biringbulu Kab.Gowa sekitar bulan Oktober tahun 2022 bersama 4 (Empat) orang rekannya masing masing berinisial ,MB Dusun.Bulubumbung, Desa Massamaturu Kec.Polut Kab.Takalar, SL.Dg. SO Dusun. Bontowa Desa Ko’mara Kec. Polut Kab. Takalar.SWG, Dusun Karetojeng Desa Batumalinro Kab. Gowa dan saat ini pelaku curnak telah diamankan sebnayak 2 tersangka masing-masing Fahruddin Dg Lalang yang lebih dahulu diamankan pada hari Rabu(22/07)2023 sedangkan tersangka lainnya masih tetap di lakukan pengejaran oleh Tim Gabungan, ” bebernya
“Penangkapan terhadap pelaku Curnak ARD DG NBG berdasarkan LP LP/22 /X/2022/Sek Biringbulu /Res Gowa/Polda Sulsel tgl 8 Oktober 2022
Terkait pelaku pencurian ternak di wilayah hukum polsek Biringbulu hingga saat ini Tim Gabungan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya telah diketahui identitasnya, olehnya itu terhadap terduga pelaku sebaiknya menyerahkan diri sebelum petugas bertindak terukur dilapangan”,harap Ali Akbar
“Bukan hanya itu ,kata Ali Akbar,bahwa pihaknya tetap melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terduga pelaku guna mengungkap jaringan/ sindikat pelaku Curnak yang kerap melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Gowa khususnya Kec. Biringbulu,tegas Kapolsek Biringbulu Drs Iptu Muh Ali Akbar (NUR) Salman Sitaba