GARDATIMURNEWS.COM |GOWA — Berdasarkan Laporan Polisi No LP/ B/ 86/V/2024/ SPKT/Polsek Bontomarannu/ Polres Gowa/ Polda Sulawesi Selatan tanggal 25 Mei 2024 pukul 18.59 wita bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas ,pada hari tanggal ditanda tangani Surat Tanda Penerimaan Laporan yang dilaporkan oleh perempuan Mariati Dg Nurung,(37) pengurus rumah tangga,alamat dusun Sawagi RT/RW 001/001, desa Pattallassang Kec Pattallassang Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.
Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiyaan Undang Undang No 1 tahun 1846 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) ,yang terjadi di depan masjid Nurul Taqwa Sawagi dusun Sawagi desa Pattallassang Kec Pattallassang Kab Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kejadian pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira jam 16 10 wita dengan terlapor atas nama H Sabang Bin Baco Dg Talle warga dusun Sawagi desa Pattallassang Kec Pattallassang Kab Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan
Adapun uraian kejadian menurut pelapor telah terjadi peristiwa Tindak Pidana Penganiyaan yang dialami oleh korban yang diduga dilakukan oleh terlapor dengan cara terduga pelaku melempar korban menggunakan Batu yang menyebabkan korban terjatuh kedalam selokan, jelasnya
“Kemudian terduga pelaku kembali mengambil batu dan melempari korban sebanyak dua kali yang mana lemparan pelaku mengenai kepala korban Akibat peristiwa tersebut korban menderita luka robek pada bagian kepala atas ,luka lecet pada siku kanan dan kiri serta luka pada lutut sebelah kiri dan mengetahui atas laporan tersebut atas nama kepolisian sektor Bontomarannu SPKT I Ipda Mustakim,urai pelapor
Sesuai pantauan wartawan media online ini dan surat Kabar Umum Daulat Rakyat di Unit Gawat Darurat (UGD)Puskesmas Pattallassang,seorang perawat perempuan mengatakan , bahwa korban mendapatkan 4 jahitan bagian kepala atas dan beberapa luka lainnya.
Selain itu, pada saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilokasi petugas dari Polsek Bontomarannu,Ipda Mustakim mengamankan barang bukti ( BB) berupa Batu Kali untuk selanjutnya di bawa ke Polsek Bontomarannu guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dan terduga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Bontomarannu,
Kapolsek Bontomarannu, AKP Suhardi,saat wartawan Media ini konfirmasi lewat WhatsApp dan chat balasannya membenarkan kejadian tersebut dan dengan” cepat tanggap personil sudah ke TKP, makasih pak ,tabe” pungkasnya,Sabtu (25/05/2024)20.16(Tim)