GARDATIMURNEWS.COM | Gowa– Menanggapi pemberitaan sebelumnya mengenai desakan dari Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) untuk segera mengeksekusi dua terpidana inkracht yang belum ditahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa memberikan klarifikasinya, Kamis (14/11/2024).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, ST. Nurdaliah, S.H., M.H., menjelaskan mengenai terpidana Pachruddin Lawa, sudah pernah dilakukan eksekusi pada bulan Agustus 2024. Namun, pihak Rutan dan Lapas menolak menerima terpidana karena kondisi kesehatannya yang buruk.
“Terpidana sempat dibawa ke rutan, namun karena sakit, pihak rutan dan lapas menolak, sehingga kami membawanya kembali ke rumahnya,” ungkapnya.
Nurdaliah melanjutkan bahwa Kejari Gowa telah mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada tervonis Pachruddin Lawa pada Rabu (13/11/2024) untuk pelaksanaan eksekusi hari Jumat (15/11/2024).
“Saya sudah menyurat kemarin mengirimkan panggilan untuk dia itu, besok saya eksekusi. Jadi besok ini, kalau dia tidak datang, pengawal tahanan akan datang menjemput. Akan saya bawa mau sakit mau tidak terserah, sampai di sana kalau tidak diterima kami akan meminta surat penolakan eksekusi,” tegasnya.
Pihaknya juga menginformasikan bahwa tervonis tersebut akan dijemput pada pukul 9.00 WITA pagi.
Selain itu, mengenai terpidana Zainuddin Kaiyum, yang kasusnya telah inkracht pada tahun 2007, Nurdaliah menyampaikan, pihak kejaksaan masih berupaya mencari berkas eksekusi yang diperlukan.
“Sudah 17 tahun berlalu, sehingga kami tidak tahu pasti apakah eksekusi sudah dilakukan atau belum. Saat ini, kami sedang melakukan upaya pencarian berkas dan telah mengirim surat ke PN Sungguminasa untuk meminta salinan putusan,” jelasnya.
Kasi Pidum juga mengarahkan wartawan untuk mengonfirmasi lebih lanjut terkait terpidana Zainuddin Kaiyum kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
“Untuk perkara Zainuddin Kaiyum silahkan menanyakan langsung ke Kasi Pidsus,” tambahnya.
Kejari Gowa menegaskan komitmennya untuk menjalankan eksekusi sesuai prosedur hukum yang berlaku dan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan putusan pengadilan dapat terlaksana dengan baik. (Red)TIM PEWARTA