GARDATIMURNEWS.COM ||
Jeneponto- Kasus Pengeroyokan yang terjadi di Desa Paitana Kecamatan Turatea Kab Jeneponto, pada tanggal 14 November 2023.dan Kasus ini baru dilaporkan ke Polres Jeneponto pada tanggung 27 November 2023 dengan nomor Laporan Polisi:LP/B/529/XI/2023/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel.
Hingga Saat ini penanganan kasus tersebut masih berlanjut dan para pelaku belum tertangkap.pihak korban mempertanyakan kasus ini lama belum ditangkap pelakunya
Pengeroyokan tersebut diduga dilakukan MR,cs,(39) dan korban bernama Syamsudin (39)mengalami luka memar di sekitar wajah dan hidung mengeluarkan darah.
Korban mengalami luka yang sangat serius akibat insiden tersebut, pihak keluarga berharap agar penegak hukum dapat segera menyelesaikan kasus pengeroyokan yang dialami korban lelaki Syamsuddin.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya demi hukum.
Ditempat yang berbeda Penyidik Polres Jeneponto yang menangani perkara kasus pengeroyokan korban Syamsudin,mengatakan bahwa Perkara Laporan Polisi LP/B/529/XI/2023.dalam proses pemeriksaan saksi dan dalam proses lidik oleh penyidik Reskrim Polres Jeneponto, meminta kepada keluarga untuk bersabar terhadap kasus pengeroyokan yang dialami korban syamsudin.dan tentu secepatnya diberitahukan perkembangan kasus ini.
Dari pihak keluarga berharap, agar keadilan segera ditegakkan dan pelaku pengeroyokan dapat bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Red/Muh Tahar.