GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Seorang Kepala Kelurahan di Kabupaten Gowa di nilai warga masyarakat sangat lamban dalam menangani dan upaya penyelesaian masalah tanah di wilayah kerjanya (jumat.1/9/2023)
Tak lain Kepala Kelurahan Tompobalang, Andi Abd Kadir Mappaturung; SE; MM di wilayah Kecamatan Somba Opu, kabupaten.Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Nurdin Sija Dg Nai seorang developer mengeluhkan penanganan masalah tanah yang di urus bertahun tak kunjung selesai dan final.
Padahal menurut Daeng Nai sapaan akrab Nurdin Sija, sudah berulang-ulang dipertemukan pihak user dan tak ada penyelesaiannya.
Sehingga menurutnya, sebagai pengusaha kecil kasihan modal lemah menghadapi kondisi yang berlarut -larut tanpa ada kepastian waktu.
Kepala Kelurahan Tompobalang, Andi Abd Kadir Mappaturung yang di konfirmasikan ichwal penanganan masalah tanah di hari Jum’at(1/9) sekitar jam 11.00 mengatakan, harus sabar Nurdin Sija Dg Nai dalam proses penyelesaian masalahnya.
Lurah Tompobalang menyebutkan, kasus sengketa Nurdin Sija Dg Nai memang agak rumit dan ekstra hati-hati.
Menurutnya, dua pihak yang mengklaim miliknya di atas hukum formal akta jual beli(AJB) antara Andi Tenri Olle Yasin Limpo dengan Patahuddin alias Daeng Pata.
Kedua ungkap Lurah Tompobalang, terlalu banyak orang yang mengurus, bahkan ironisnya Wartawan media Cetak dan Oneline ini; digolongkan juga pengurus tanah Nurdin Sija Dg Nai.
Tanpa basa-basi Wartawan media ini, Burhanuddin Nas Daeng Mangung alias Tetta Mangung, mempertegas; kedatangan ini merupakan kewajiban konfirmasi dan tak berbau bisnis alias ada bagi-bagi hasil.
Menurut Nurdin Sija Dg Nai, siapapun sesungguhnya pemilik tanah menurut versi Pemerintah Kelurahan, ” tinggal menyelesaikan sisa pembayaran yang awalnya sebagian di terima Patahuddin alias Dg Pata, semoga. ( Tetta Mangung)Adm : Salman Sitaba