GARDATIMURNEWS.COM | GOWA -Korupsi proyek rehabilitasi jaringan D.I bili bili satuan kerja DINAS PUTR provinsi sulawesi selatan yang menelan anggaran 7,993.000.000 miliar kejaksaan negeri Gowa telah menetapkan dua orang tersangka.dalam jumpa pers pada Kamis malam (22/07/2024) Menjelang pukul 00 WITA, Kantor Kejaksaan Negeri Gowa beberapa hari yang lalu ,Semakin ramai di bicarakan publik juga pada beberapa LSM dan aktifis khususnya di kabupaten Gowa.
Patut Diberikan apresiasi kepada Pelapor yaitu LSM L- PACE yang terus mengawal bentuk pelaporannya hingga dalam kasus tersebut dua orang telah di tetapkan sebagai tersangka
Inisial MB direktur kemudian tersangka dua inisial M selalu pelaksana lapangan kedua tersangka ini di Sangkakan pasal 25 ayat 1 KUHP junto pasal 18 ayat 1 UU RI NOMOR 20 THN 2001 tentang perubahan UU RI NOMOR 31 TAHUN 1999.Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Di balik kasus tersebut menyisakan pertanyaan besar bagi ketua LSM PERAK DPD Gowa Muhammad Taufan yang akrab di sapa daeng siama ‘ Ia Mengatakan Pada Awak media ini bahwa ” sangat lah tidak adil jika seluruh kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah hanya di limpahkan kepada pelaksana lapangan saja ,karena menurutnya terdapat banyak pihak yang terlibat, dalam kasus tersebut dan saling terkait satu sama yang lain.” Ungkapnya Saat sesi Wawancara di salahsatu kafe dibilangan kota Sungguminasa kabupaten Gowa.
Daeng Siama’ Menjelaskan Bahwa ” mulai dari pengguna anggaran (PA) kuasa pengguna anggaran (KPA) unit pengadaan (ulp)/pejabat Pengadaan,panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP)khusus pengadaan jasa konstruksi terdapat konsultan perencana dan konsultan pengawas. ” Itu wajib bertanggung jawab secara hukum serta wajib di periksa oleh kejaksaan negeri Gowa
Ia menambahkan ” apalagi Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)Sebagai pihak yang membantu PPK dalam pelaksanaan pengadaan,sehingga pihak pihak yang ikut melakukan proses pelaksanaan pengadaan tersebut harus juga turut menawari kesalahan atau pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pengadaan jasa kontruksi Proyek tersebut “Ungkapnya
” Lalu sesuai dengan tindakan yang di lakukannya,pada perpres no 54 tahun 2010 sebagaimana telah di ubah beberapa kali tentang pertanggung jawaban hukum pidana terhadap PPK dalam penyimpangan pengadaan barang dan jasa baik dalam tahapan perencanaan, pengawasan maupun pertanggung jawaban anggaran. “Terangnya
Lanjut ” Sehingga PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan dan PPK yang menghubungkan atas terjadinya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sesuai dengan tugas pokok dan wewenang PPK yang di indikasikan bahwa pejabat yang bertanggung jawab telah lalai,tidak cermat dan optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPK dengan adanya indikasi kecurangan serta tidak menaati dan memahami ketentuan yang berlaku dan lemah dalam pengawasan dan pengendalian potensi kerugian negara karna pengadaan barang/jasa tidak berhasil di wujudkan di tinjau dari aspek kualitas,kuantitas waktu biaya dan lokasi.” Tutupnya ( SS)