GARDATIMURNEWS.COM | Jeneponto – Maraknya tambang ilegal Galian C dikabupaten Jeneponto menjadi sorotan tajam kepada jajaran Kepolisian khususnya polres jeneponto untuk melakukan penindakan secara tegas.
Dari Hasil investigasi dilapangan menemukan Penambah Ilegal yang beroperasi sampai saat ini di berapa titik kecamatan.
Pasalnya sampai hari ini pihak Kepolisian belum melakukan penindakan
Jelas Pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Rais Aljihad selaku ketua SPMP Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda
1. Meminta secara tegas kepada Kapolres jeneponto untuk melakukan penutupan yang di duga tdk memiliki izin beroperasi.
2. Dalam waktu 1 Minggu pihak polres Jeneponto tidak melakukan penindakan secara serius maka kami akan melakukan aksi unjuk Rasa di polres Jeneponto dan di Polda sul-sel.(/*)
Sumber : Ketua SPMP
Adm : Salman Ds