GARDATIMURNEWS.COM | Makassar — kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan fasilitas lalu lintas angkutan jalan di Sulsel, yang melibatkan Legislator Demokrat Muh Islam Iskandar. Viral beberapa media sosial.
Menurutnya, ” hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP senilai Rp1,3 miliar sudah menjadi bukti yang kuat.” Ungkapnya.
“berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menganulir penetapan tersangka Muhammad Islam Iskandar pada Selasa, 27 September lalu berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/59.C/ VI/2022/Ditreskrimsus tentang Penetapan Tersangka tertanggal 24 Juni 2022.
Hal ini menjadi tanda tanya besar kepada Aparat penegak hukum (APH) Jajaran Polda sul-sel dalam Hal Ini Ditreskrimsus sampai hari ini belum jelas”Terang Ketua SPMP
Rais Aljihad selaku ketua umum simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP)
Akan mengelar Aksi unjuk rasa Di Polda sul-sel. dengan membawa membawa sebuah tuntutan
1. Mendesak secara tegas Polda Sul.sel. tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan fasilitas lalu lintas angkutan jalan di Sulsel,
2. Tegakkan supremasi Hukum di sul.sel
3. Tangkap dan penjarakan pelaku koruptor,” Tutupnya.
Sumber : Ketua SMPS
Adm : Salman Ds