Bulukumba | GARDATIMURNEWS.COM-Mantan Ibu Bhayangkari berinisial MG yang di dampingi adiknya inisial HS gerah terhadap salah satu Bank yang mengklaim bahwa MG mempunyai kredit .
HS dan MG yang ditemui awak media dirumahnya 19/04/2022 pukul 21.00 wita di bilangan kelurahan Caile Kecamatan Ujungbulu menuturkan terkait adanya kredit disalah satu Bank, namun MG menyangkali adanya utang/ kredit itu.
Merasa MG dirugikan oleh pihak dari salah satu Bank hingga kasus ini di laporkan ke Kepolisian Polres Bulukumba,”ungkap HS.
Ironisnya Kasus ini telah di lakukan gelar perkara di Polres Bulukumba namun lagi-lagi menemui jalan buntu.
Awal mula kasus ini diketahui saat kakak HS inisial MG rencananya akan mengambil kredit Pada Taspen Mandiri
Berselang beberapa hari inisial MG dipanggil untuk melaksanakan pencairan, namun gagal pencairan karena inisial MG disampaikan oleh oknum pegawai Taspen bahwa pencairan tidak bisa dilakukan karena atas nama MG terjadi by chekin dengan alasan adanya kredit yang menunggak di pada Bank Mandiri,”kata Inisial Hs .
MG memberi keterangan saat dikonfirmasi bahwa saya ( MG Red) memang pernah ditawari oleh oknum staf marketing Bank Mandiri namun tidak bisa di lakukan karena kredit di Bank BRI belum selesai,” ungkap MG
Ketika HS mengkonfirmasi ke Bank Mandiri bagian perkreditan, kepala perkreditan membenarkan adanya kredit memang adanya dengan jaminan Surat Keputusan (SK) dan kredit take over sejak tahun 2012, namun saat HS mempertanyakan ke pihak kepala perkreditan terkait SK tersebut apa kah bisa di perlihatkan? Namun kepala perkreditan tak kunjung memperlihat, sebab SK tersebut masih berada di tangan MG dalam hal ini,”tutur HS.
Dari pihak Bank Mandiri saat laporan Kepolisian bergulir, maka Pihak Bank lakukan upaya perdamaian, dengan catatan laporan kepolisian dicabut,”kata HS.
Perdamaian antara pihak Bank Mandiri dengan pihak yang dirugikan berinisial MG sepakat bertemu di RM.Sulawesi,dan dimana pihak bank mandiri di wakili oleh pihak kuasa hukum dan beberapa petinggi Bank mandiri, Sera Korban MG beserta HS , pihak kuasa hukum bank mandiri sepakat untuk melakukan upaya ganti rugi atas adanya permasalahan tersebut, namun alhasil kesepakatan itu tidak diindahkan oleh Bank Mandiri hingga berita dinaikkan oleh MG, “tutupnya
Adm : Salman Ds