GARDATIMURNEWS.COM | Gowa — Terkait Pemberitaan Di beberapa media online, Wakil Ketua DPRD provinsi Sulawesi-selatan,Darmawangsyah Muin, yang Diduga Menyalah gunakan jabatannya,Sebagai Anggota Dewan Dalam Acara Gelaran Reses di Desa manimbahoi kecamatan parigi kabupaten.Gowa.Sabtu 3/6/Yang lalu.
Rapiuddin Daeng Opa CEO Darmawangsyah Muin, Saat Di temui awak media di salahsatu Cafe di bilangan sungguminasa,dalam konferensi persnya mengatakan, “menganggap dan menduga ada oknum yang mempolitisasi kegiatan Reses tersebut, jika di teliti video yang beredar dalam kegiatan tersebut, tidak ada unsur pasal tindak pidana sesuai Pasal 492 Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Yang di langgar.”Ungkapnya pada awak media. (Selasa 6 /juni/2023)
Ia menambahkan, ” kegiatan reses tersebut yang pertama yang harus kami klarifikasi bukan di Desa Sicini tapi dilaksanakan di desa manimbahoi , saya anggap berita tidak valid, kegiatan tersebut murni reses tidak ada kegiatan kampanye seperti yang di duga atau di sangkakan dalam pemberitaan sejumlah media, “Terangnya.
Di tempat yang sama, Andi Alfian.SH Mewakili Tim kuasa hukum
Darmawangsyah Muin,Mengatakan, “Yang Pertama yang harus kami lakukan adalah Melaporkan beberapa link media online ke Dewan pers, jika pihak Dewan Pers Telah mengkaji dan menganalisa karya tulis jurnalis yang memuat berita tersebut,Telah melanggar kode etik jurnalistik, maka tahap pertama yang akan kami lakukan adalah akan melayangkan surat somasi kepada beberapa media online yang merilis pemberitaan tersebut pada 5 juni 2023,,dengan tujuan meminta hak jawab, Atau hak koreksi, “Terangnya.
Andi Alfian.SH menambahkan, ” Jika media online yang telah merilis berita tersebut tidak menjawab surat somasi kami, maka kami akan lakukan upaya hukum, negara kita ini adalah negara hukum, tentunya Sesuai dasar kajian dan hasil analisis dari dewan pers Bila terbukti ada dugaan pelanggaran UU ITe, Pencemaran nama baik Terkait dengan karya jurnalis mereka .”Tuturnya.
“konferensi pers ini Bukan bentuk hak jawab atau hak koreksi, tapi Klarifikasi,
Perlu di ketahui klarifikasi adalah sebuah tindakan penjelasan yang dilakukan untuk menjelaskan ulang sesuatu menjadi lebih mudah dipahami,agar publik lebih mudah pula memahami ,” Tutupnya.
Liputan : Irsan DT/Adm :Wr