GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Rabu, 01/02/2023 SPBU di jalan Agus Salim Sungguminasa kabupaten. Gowa,Sulawesi Selatan di keluhkan warga ( konsumen ) karena sudah beberapa hari layar monitor harga dan satuan liter tidak terbaca sehingga konsumen mempertanyakan kepada petugas SPBU yang sedang bertugas melayani konsumen yang antri di jalur 3 untuk mengisi BBM jenis Fertalite kendaraan roda dua .
Salah seorang konsumen Dg. Kulle yang mengatakan ke awak media saya sudah beberapa kali mengisih BBM di SPBU ini selalu bertanya ke petugas yang sedang bertugas , “kenapa layar monitor harga dan satuan liter tidak terbaca dan dengan nada tidak merasa bersalah mengatakan layarnya berfungsiji pak cuman tidak terbaca.”
Dengan tidak terbacanya di layar monitor harga dan satuan liter membuat beberapa konsumen bertanya tanya apakah sudah sesuai harga dan satuan liter yang saya pesan, jangan sampai kurang , karena tidak terlihat di layar monitor , olehnya itu kami atas nama konsumen mengharapkan kepada pengelola SPBU di bilangan jalan Agussalim sungguminasa,Kabupaten. Gowa untuk dapat membenahi layar monitor satuan harga dan liter yang tidak terbaca di layar.”Ungkap Salahsatu Konsumen.
Pihak Pertamina (Persero) Dalam Hal Bidang Pengawasan SPBU, Wajib Turun Memeriksa Mesin SPBU Yang Tak Jelas Angka Digital Yang di keluarkan pada Mesin SPBU Tersebut, Agar Masyarakat khususnya para konsumen Tidak Mencurigai Adanya Dugaan Pengurangan pada Tera jumlah liter yang di keluarkan.
Hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33
,Hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti
Hal yang paling utama bagi para konsumen, guna mengetahui apa saja informasi terkait produk yang dibelinya. Produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya. Sebagai contoh apabila ada cacat atau kekurangan pada barang, produsen berkewajiban untuk memberi informasi kepada konsumen.
Laporan: Km
Adm : Salman Ds