GARDATIMURNEWS.COM | Riau – Warisan harta yang dihasilkan oleh kedua orang tua selama terikat tali pernikahan yang diakui oleh negara, di saat kedua orang tua meninggal maka jatuhlah warisan kepada ahli waris ataupun anak-anak yang mereka miliki.
Warisan dapat membawa kesejahteraan bagi keturunan ataupun anak yang memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi dan keimanan kepada Allah SWT sebaliknya bila salah satu daripada keluarga ataupun keturunan ada merasa memiliki keserakahan maka warisan dapat membawa malapetaka bagi keluarga itu sendiri.
Seperti yang dialami oleh Suwartini (51) warga jalan Sukojadi RT 04 RW 03 Desa Harapan Baru Kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis Riau Pekanbaru harta warisan peninggalan orang tua yang diberikan kepadanya kini dijual oleh iparnya sendiri tanpa sepengetahuan Suwartini. Ironisnya kini Suwartini berdasarkan surat panggilan dari kepolisian Mandau kabupaten Bengkalis nomor 362/VII/Riau/Bks/Sek.Mdu tanggal 19 Juli 2023 dengan tuduhan Pencurian Buah Kelapa Sawit.
Awak media melalui via telepon lakukan konfirmasi kepada Suwartini Senin ( 12-08-2024) mengatakan ” sesuai panggilan dari kepolisian Mandau pada tanggal 9 September 2023 saya datang ke Polsek Mandau untuk menghadiri panggilan tersebut menghadap penyidik Aiptu Yuliasman,SH atau Bripka Robby Richardo untuk diambil keterangannya terkait laporan pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh Suwartini, dalam penjelasan swartini kepada penyidik pembantu Bripka Robby Richardo bahwa mengapa saya dilaporkan mencuri buah kelapa sawit milik bu Suniar padahal itu tanah dan tanaman kelapa sawit milik orang tua kandung saya dan saya ikut menanamnya, selanjutnya pihak penyidik Yuliasman menjelaskan kepada saya bahwa laporan pencurian tersebut diterima dan ditindaklanjuti dengan dasar adanya surat tanah atas nama Sunardi yang diperlihatkan kepada saya sebagai pelapor atas nama suniar istri almarhum Sunardi dan kemudian Bapak penyidik memperlihatkan kepada saya surat tanah atas nama Sunardi yang digunakan untuk dasar membuat laporan pengaduan pencurian oleh pelapor atas nama suniar istri almarhum Sunardi ataupun kakak ipar saya terhadap saya sebagai terlapor ketika saya melihat surat tanah tersebut dan saya membacanya ada tertera di surat tersebut penyerahan hak atas tanah yang sudah di tanda tangani para ahli waris almarhum Fatimah orang tua saya saya terkejut dan kemudian saya menjelaskan kepada penyidik Polsek Mandau itu yuliasman SH dan Bripka Robby Ricardo bahwa kami para ahli waris dari almarhum Fatimah yang masih hidup yaitu : Sakidi , Saridi, Suwartini ” Dan kami Tidak pernah menandatangani surat tanah penyerahan hak kepada almarhum Sunardi abang saya” Jelasnya
Lanjut Suwartini” dan saya heran mengapa bisa ada surat tanah atas nama Sunardi, sementara tanah tersebut adalah milik orang tua saya ( Fatimah ). Para saksi sepadan tanah yaitu Boiman , Sudarto, Marlian, Supriadi, Nurmailis menerangkan dan menjelaskan kepada saya bahwa tanah tersebut benar milik almarhumah Ibu Fatimah . Yang sangat mengherankan bagi saya surat tanah yang dipergunakan oleh pelapor suniar ipar saya dalam membuat pengaduan ke Polsek Mandau berbeda dengan surat tanah yang dipergunakan Suniar (pelapor) dalam isi plang yang dipasang di dalam objek tanah dalam perkara sesuai dengan Surat Ganti Kerugian atas Tanah , SGKT REG NO. 1520/SGKT/VI/2005 tanggal 17-06-2005 yang ditandatangani oleh Camat Mandau atas nama A.Khalid Yusuf,BA dan REG NO.117/SGKT.HB/VI/2005 tanggal 15-06-2005 yang ditandatangani oleh Kepala Desa harapan Baru M.Muchrin.J , selanjutnya saksi atas nama boyman yang tertera sebagai saksi di dalam surat SGKT tersebut menyatakan bahwa tidak pernah menandatanganinya.
Sambungnya, Nurmailis istri almarhum Suradi menyatakan bahwa tidak pernah memiliki tanah dan tidak pernah menjual tanah sesuai yang tertera di dalam surat ganti rugi atas tanah dari almarhum Suradi suami Nurmailis kepada almarhum Sunardi yang sesuai dengan surat ganti kerugian SGKT REG NO 1520/SGKT/VI/2005 tanggal 17-06-2005 yang ditandatangani Camat Mandau Khalid Yusuf BA dan REG NO.117/SGKT.HB/VI/2005 tanggal 15-06-2005 yang ditandatangani Kepala Desa Harapan Baru M.Muchrin J , Kepala Desa Harapan Baru Tarmin memberikan keterangan bahwa surat ganti kerugian atas tanah atas nama Sunardi Reg nomor 117/SGKT.HB/VI/2005 tanggal 15-06-2005 belum terdaftar di buku register Kantor Desa Harapan Baru dan yang terdaftar atas nama surat ganti kerugian atas tanah (SGKT) PARLAN Reg No 117/SGKT.HB/VI/2005 tanggal 15-06-2005 alamat tanah RT 04 B/RW 03 Desa Harapan Baru ” tutupnya
Dalam hal pelaporan dengan tuduhan Suwartini Pencurian kelapa sawit tim awak media lakukan konfirmasi kepada Kapolsek Mandau via WhatsApp nomor 081239578*** Senin (12-08-2024) mengatakan ” Terimakasih informasinya , silahkan temui Kanit reskrim terkait perkembangan laporan tsb , Kanit Reskrimnya buk pak yohn mebel, sekarang Kanit reskrim Polsek Mandau pak Irsanuddin , Ini nomor hp ny buk ” jawabnya,
Sementara penyidik pembantu Bripka Robby Ricardo, saat di konfirmasi Senin (12-08-2024) via WhatsApp tentang Kasus Pencurian dan Dugaan Tandatangan palsu, sangat disayangkan penyidik pembantu tidak memberikan jawaban konfirmasi awak media hingga berita ini di tayangkan (Baem Siregar/tim