GARDATIMURNEWS.COM | Gowa —Berdasarkan surat pernyataan Jabaruddin Salatan, pekerjaan Bujang Sukarela Sdi Garentong sekarang SDI SMPN 4 Satap Garentong, alamat Taipakkodong Desa Rappoala, menyatakan bahwa sebidang tanah milik saya yang terletak pada kampung Taipakkodong Desa Rappoala Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa,no 22 di Taipakkodong seluas 09 are ,Blok No 18 dan batas batas , sebelah Utara hutang pelindung, Timur jalan raya dan selatan jalan raya serta sebelah barat kebun Dahlan
Penyerahan ini merupakan pelepasan hak yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan saya serahkan kepada SDI Garentong, Taipakkodong,26 Pebruari 1990 yang menyerahkan saat itu Jabaruddin Salatan (alm)
Pemerintah saat itu, mengetahui Kepala Dusun Taipakkodong,Sunusi dan Kepala Desa Rappoala, Muhiddin serta Camat Tompobulu, Drs Yusuf Sommeng,
Kemudian muncul lagi surat keterangan hibah dari Hj Amidah Binti H Mallu Dg Lurang tempat tanggal lahir Taipakkodong/ 1955, alamat Dusun Taipakkodong Desa Rappoala, menghibahkan tanahnya untuk lokasi SDI dan SMPN 4 Satap Garentong yang mana tanah tersebut milik almarhum H Mallu Dg Lurang dan sebagai ahli warisnya dengan ukuran 79×35 meter (2450m2),Bulueng ,11 September 2012.
Lokasi sekolah kembali di hibahkan tanpa batas oleh Hj Amidah, saksi Baharuddin,T Bsc, Irsyad Ilham dan mengetahui Kepala Dusun Taipakkodong,M Sanusi serta Kepala Desa Rappoala, Syamsu Risal ST.
Namun ironisnya, setelah terbit di Sertifikat dengan surat ukur No 00012/Rappoala/2016, daftar isian 307 No 13897/2017, Sertifikat hak pakai No 00013 luas 2148m2( dua ribu seratus empat puluh delapan meter persegi) sebidang tanah non pertanian yang dimanfaatkan untuk SDI SMPN 4 Satap Garentong Desa Rappoala Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa.Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Desa Rapppoala,Syamsu Risal saat Media ini hubungi lewat WhatsApp dan via telpon, Jum’at ( 28/07) 09.10 mengatakan, begini tabe ,setahu saya tidak ada hibah dari Hj Amidah , yang ada dari Jabaruddin,dan selama ini lokasi sekolah tidak pernah bermasalah, “kata Syamsu Risal
Camat Tompobulu Harifuddin, “Saat Media ini hubungi lewat WhatsApp, Ahad (30/97)18.40 mengatakan, “barupi kupelajari surat suratnya karena barupi copyan sertifikat dan hibah dari Jabaruddin dan saya sudah turun ke lokasi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa” pada saat persertifikatkan tidak berdasarkan hibahnya Jabaruddin tapi berdasarkan bangunan sekolah sehingga pihak ahli warisnya Almr Jabaruddin keberatan kalau lebihnya tidak masuk lokasi sekolah berdasarkan batas yang ada disurat hibah.” tegas,Harifuddin .
Dari berbagai sumber diperoleh Media ini dan sesuai foto dikirimkan bahwa,diluar tembok dan pagar sekolah sudah terlihat patok berdiri warna merah,dan disanyilir ada oknum berencana mengambil alih tanah tersebut untuk di sertifikatkan dan menunggu tanggapan dari Pemkab Gowa, Bersambung,(NUR)Adm/Red : Salman Sitaba