GARDATIMURNEWS | Takalar – Divisi hukum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Barisan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (DPN LABRAKI) Irsan Dg tayang menyoroti SPBU Kalongkong 74.922.04 di jl poros galesong utara kabupaten takalar,yang menjual BBM bersupsidi jenis solar dengan pengisian jaregen secara terang terangan.Sabtu 10 /9/2022
Irsan dg tayang sangat menyayangkan perilaku karyawan dan pemilik SPBU kalongkong yang begitu kasar perilaku dan diduga menghalang halangi tugas kepada salah seorang jurnalis yang hendak mengkompirmasi terkait pengisian jarigen secara terang terangan di SPBU kalongkong (74.922.04.)
Menurut keterangan awak media yang minta penjelasan terkait pengisian pake jaregen itu, “saya sempat di ancam sama pemilik SPBU kalongkong , berinisial H.S. “bahwa saya tidak bakalan selamat keluar kalau saya macam macam di SPBU nya,” dan beberapa karyawannya memaksa saya untuk menghapus rekaman yang sempat saya ambil di saat pengisian pake jaregen dan bahkan ada salah seorang karyawannya membentak saya yang seolah olah di duga Berlagak seperti polisi, karyawan SPBU kalongkong juga sempat perlihatkan surat rekomendasi dari dinas kelautan dan perikanan , yang mana isi dari surat tersebut dari salasatu orang pemegang surat di jatah satu ton atau seribu liter” jelasnya.
Mendengar keterangan awak media yang di perlakukan tidak wajar oleh pemilik dan karyawan SPBU kalongkong (74.922.04), divisi hukum DPN LABRAKI irsan Dg tayang meminta agar polda sulsel dan PT.pertamina memproses SPBU kalongkong sesuai dengan UU yang telah di tetepkan, “Terangnya
Sebagai Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
Sedangkan pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan. Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya
Atas Kejadian tersebut, Awak media Akan Melaporkan kepada aparat penegak hukum(APH) dalam hal ini pihak kepolisian Polda Sulsel Untuk segera di tindak lanjuti (Bersambung) Red/*
Laporan : IRs T
Adm : Salman Ds