GARDATIMURNEWS.COM ||Gowa-Terkait pengukuran tanah konflik (Irham) versus (Arini Nuraisyah) mewakili Ibunya (Hasiah) berdasarkan surat kuasa, sebagaimana hasil pengukuran tersebut dianggap tidak relevan karena pengukur menyalahi keterangan ukuran yang tercantum dalam Sertifikat.
Oleh karenanya, Lurah Kalaserena (M Syakir) di laporkan oleh awak media GARDATIMURNEWS ke Kantor Camat Bontonompo Kamis, (16/11/2023)
Pada hari itu juga Lurah Kalaserena diperhadapkan kepada Camat Bontonompo (Syahrir Salam S.Ag) untuk klarifikasi tentang kesalahan pengukuran oleh salah seorang staf Kelurahan yang diduga secara sengaja melebihkan ukuran pada salah satu pihak bertikai.
Di hadapan Camat Bontonompo Lurah Kalaserena memaparkan tentang ukuran tertulis pada Sertifikat itu diragukan karena menurutnya alat ukur yang digunakan tidak dapat dipercaya, bahkan menurutnya hasil ukur Badan Pertanahan itu tidak selamanya benar.
Beberapa kali Camat Bontonompo mengarahkan Lurah Kalaserena untuk kembali mengukur secara benar namun hal itu selalu dusanggah bahwa alat ukur tidak bisa dipercaya, padahal ketika kita pihak Pertanahan diturunkanpun pasti menggunakan alat ukur yang sama.
Awak Media GARDATIMURNEWS yang turut menyaksikan pembicaraan itu menilai jawaban Lurah Kalaserena itu ngawur dan tidak masuk akal bahwa menurutnya mistar tidak dapat dipercaya karena ukurannya biasa berbeda-beda.
Diketahui pada keterangan ukur tertulis dalam Sertifikat adalah menunjukkan bahwa kedua petak lahan (obyek pertikaian) mempunyai bidang ukur yang sama lebarnya, dari masing-masing 19 mm dalam skala 1 : 500 berarti kedua bidang berukuran 9.5 meter.
Kalau keterangan Lurah Kalaserena (M Syukri) bahwa mistar yang digunakan itu diragukan kebenarannya, lalu dari mana staf Kelurahan (Kamaruddin) mendapat ukuran 10 meter pada bidang tanah milik (Irham) sedangkan pada bidang tanah milik (Hasiah) hanya 9.5 meter, (dengan mistar yang sama).,sebagaimana tertulis dalam Sertifikat adalah masing-masing 19 mm atau seharusnya sama-sama berukuran 9.5 meter.
Ketika Awak Media meminta agar di lakukan pengukuran ulang lalu Lurah Kalaserena menolak dan berpendapat bahwa itu hanya bisa dilakukan oleh pihak BPN, nah dengan hal inilah sehingga Lurah dinilai tidak Obyektif dalam hal ini karena mempertahankan kesalahan stafnya yang seharusnya diluruskan agar dapat memuaskan kedua belah pihak.
Red : M Indra Mapparenta.