GARDATIMURNEWS.COM | Makassar – Salah seorang “Pendekar” Hukum nasional yang juga wartawan senior, Dr H Muhammad Nur, SH, MPd, MH kembali menyuarakan agar negara ada untuk wartawan dalam bentuk pemberian tunjangan (gaji) Sertifikasi Wartawan (Serwan) seperti Dosen (Sertifikasi Dosen – Serdos) dan Guru.
Itu karena selama ini wartawan melalui beritanya mendidik di ruang publik sesuai fungsinya, antara lain sebagai media informasi,pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, sedangkan Dosen dan guru mendidik di ruang kelas.
Hal itu dikemukakan Muhammad Nur, Wakil Pimpinan Redaksi dari salah satu media online dari dua media online miliknya, kepada wartawan, usai dinyatakan “Kompeten” oleh Asesor Pers, Fredrich Kuen, MSi saat uji kompetensi Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) Utama, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia, lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Yayasan Pers Multimedia Phinisi Kuensyam (YPMPK), Jalan Metro Tanjung Bunga Ruko Mall GTC Blok GA.9 No.7 Makassar, (Minggu.26/2/2023)
Menurut Muhammad Nur yang 11 tahun menjadi wartawan dan saat ini juga Ketua Umum DPN Peradmi (Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia) dan Ketua Umum DPP BAIN HAM RI (Dewan Pimpinan Pusat Badan Advokasi Investigasi Hak Azasi Manusia Republik Indonesia), serta pemilik Lawfirm Dr Muhammad Nur, SH, MH, negara tidak boleh melupakan peran wartawan sejak revolusi, kemerdekaan hingga kini.
Peran wartawan sangat vital, sehingga merupakan sesuatu yang wajar bila saat ini negara juga ada untuk wartawan melalui pemberian tunjangan sertifikasi wartawan (Serwan).
Yang harus diingat, lanjutnya, tingkat kesejahteraan wartawan di seluruh tanah air berbeda-beda sesuai besarnya media yang ditempati kerja, sama dengan perguruan tinggi (PT), ada negeri dan swasta, banyak PT yang membayar gaji dosen secara sangat layak, namun banyak pula PT yang membayar gaji dosen sesuai UMR atau di bawahnya sehingga Tunjangan Serdos jadi penyelamat dan mensejahterakan.
Mengacu dari keadaan itu, maka negara juga bisa membuat keadilan bagi wartawan dengan memberikan tunjangan sertifikasi wartawan. Artinya hanya bagi wartawan yang Kompeten melalui sertifikasi kompetensi yang dimiliki sesuai jenjangnya (level).
Untuk itu, dia mengajak wartawan di tanah air lintas organisasi untuk berjuang bersama agar negara ada untuk wartawan melalui pemberian tunjangan serwan, agar kesejahteraan wartawan kompeten memiliki standar yang jelas.
“Yakinlah walau nanti ada pemberian tunjangan Serwan, pers akan tetap kerja independen, kerja idealis, profesional dan kompeten yang akan diberikan secara maksimal dan pers dapat menjadi motivator penggerak peningkatan kesejahteraan sosial yang makin baik,” ujarnya.
Menurut data, Gerakan negara ada untuk wartawan melalui pemberian tunjangan sertifikasi jurnalis (Serjul) sudah disuarakan oleh wartawan senior Fredrich Kuen jelang Pandemi Covid-19 berakhir. Mengacu pemberian tunjangan bagi kerja wartawan melalui pemberitaan saat Covid.
Kerja pemberitaan itu sukses, sebab sekalipun wartawan terpilih dibayar, namun semua kasus covid, penanganan dan lainnya diberitakan secara kritis sesuai fakta lapangan, sehingga negara dapat menentukan langkah yang tepat dalam penanganan berdasarkan informasi lengkap yang terjadi. Jadi ini semacam trial.
Gerakan menyuarakan negara ada untuk wartawan sempat menjadi pembicaraan nasional, namun dalam proses pengkajian, ada oknum tokoh pers maupun organisasi pers tertentu menolak dengan menyuarakan bahwa “pemberian tunjangan bagi wartawan akan menghilangkan independensi pers.”
Muhammad Nur menyatakan mulai saat ini pihaknya bertekad akan terus berjuang agar negara ada untuk wartawan melalui pemberian tunjangan serwan dan dilakukan melalui berbagai upaya serta yakin dukungan wartawan secara nasional akan mempercepat tujuan ini berhasil.(/*
Adm : Salman Ds