GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Undangan klarifikasi berdasarkan laporan polisi No:LB/B/09/V/2024/ SPKT/ Polres Gowa/Polda Sulsel, tanggal 15 Mei 2024,Surat Perintah Penyidikan No SP Lidik/09/V/2024/Reskrim tanggal,15 Mei 2024
Sehubungan dengan rujukan diatas , disampaikan bahwa saat ini penyelidik Unit Reskrim Polsek Biringbulu Polres Gowa sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagai dimaksud dalam pasal 378 Subs 372 undang undang No 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dilaporkan oleh saudari LAWI yang terjadi pada hari Minggu tanggal 06 Nopember 2022 di Kelurahan Pangawarrang Kec Biringbulu Kab Gowa Provinsi Sulawesi Selatan
Guna kepentingan penyelidikan dengan ini saudari Nurbaya Binti Ratte sebagai terlapor diundang untuk menemui Aiptu Syamsuddin ( Kanit Unit Reskrim Polsek Biringbulu Polres Gowa)pada hari Rabu,22 Mei 2024 pukul’ 09,00 tempat ruang Unit Reskrim Polsek Biringbulu Polres Gowa,jalan poros Tarowattang- Lauwa desa Julukanaya Kec Biringbulu Kab Gowa Provinsi Sulawesi,hal ini disampaikan oleh Nurbaya Binti Ratte kepada Wartawan Media ini Rabu(22/05/2024),07.54
Sebelumnya, menurut Nurbaya Binti Ratte mendapatkan surat somasi dari saudari LAWI tertanggal 26 April 2024 yang sadari kirim kepada saya( Nurbaya red)dan saya sudah jawab dengan penjelasan sebagai berikut terkait kronologis “Utang Piutang”:
Ket: Nurbaya Dapat Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara Di Resor Gowa Sektor Biringbulu,Terkait Utang Piutang
1 Tentang surat pernyataan tertanggal 28 September 2023 dimana berisi tentang pengakuan pengambilan uang dari sdri sejumlah total Rp 150 juta
Yang ingin saya sampaikan kepada sdri( LAWI) adalah bahwa pada saat itu saya menandatangani pernyataan diatas materai tersebut tidak dalam keadaan saya sukarela melainkan saya dalam keadaan terpaksa karena sdri menginginkan saya untuk mempertanggungjawabkan tentang pengambilan uang sejumlah total yang telah sdri jelaskan
Sementara sdri paham betul siapa yang mengambil uang sdri tersebut yaitu sdri SANA,namun karena yang bersangkutan tidak ada sehingga sdri menjadikan saya sebagai penanggung jawab karena saya menjadi perantara dari peminjaman sdri Sana kepada sdri
2 Bahwa adapun saya menjadi perantara peminjaman uang terhadap sdri Sana ,itu atas kemauan sdri sendiri yang pernah meminta kepada saya untuk dicarikan orang yang butuh uang( yang sedang perlu uang);atau berupa material seperti Pupuk, Bibit Jagung dan Beras dan saat itu saya mengetahui sdri Sana membutuhkan uang sehingga saya menawarkan seperti yang sdri inginkan
3 Bahwa awalnya pembayaran lancar dari peminjam sdri SANA bahkan sdri memberikan fee kepada saya sebagai bentuk terimakasih walaupun jumlahnya tidak seberapa dan ketika terjadi permasalahan hutang piutang tersebut barulah sdri meminta pertanggung jawaban saya yang hanya merupakan perantara
4 Pada saat kita dipertemukan saya pernah menyodorkan tanah dan bangunan milik sdri Sana sebagaimana yang ada dalam pernyataan yang dibuat boleh sdri SANA dengan saya namun sdri menolak dan tidak mau menerima dan tetap menginginkan saya bertanggung jawab
Ket : Nurbaya Binti Ratte perlihatkan surat pernyataan jaminan lokasi tanah dan bangunan dari sdri SANA
5 Maka berdasarkan dengan apa yang saya jelaskan diatas kiranya sdri sudah mengingat kembali jika sekiranya lupa bahwa jumlah uang sdri jelaskan dalam somasi sdri bukanlah saya yang menikmati atau menggunakan melainkan sdri SANA, itupun tidak semua dalam bentuk uang karena ada berbentuk barang dan sdri mengetahui hal tersebut karena saya hanya perantara sebagaimana yang sdri pernah minta kepada saya
Dan peristiwa tersebut disaksikan oleh H Cuman,Dg Ratte dan Poko Oleh karena itu, seharusnya sdri meminta pertanggung jawaban kepada sdri SANA atau setidaknya somasi itu ditujukan kepada yang bersangkutan sdri ( SANA)
Jika sdri meminta itikad baik saya sudah beritikad baik dengan apa yang sudah saya lakukan terutama memberikan jaminan dari saudari SANA berupa tanah dan bangunan,,
Demikian balasan somasi ini saya sampaikan sebagai jawaban atas apa yang sdri dalilkan semoga saudari paham dan mengerti terimakasih,
Biringbulu,06/05/2025 ,Nurbaya alias Baya( NUR) Bersambung.