GOWA,GARDATIMURNEWS.COM-Dua Oknum Penyelenggara pemilu di Kec. Pallangga Divonis Bersalah di Pengadilan, Bawaslu Gowa Desak KPU Gowa Segera Proses Kode Etiknya
Anggota PPK Pallangga inisial IH dan Ketua PPS Tetebatu MR telah divonis bersalah melalui Putusan Hakim di PN Sungguminasa terkait Pelanggaran Pasal 505 UU Pemilu Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan menjatuhkan vonis Pidana Penjara 2 bulan percobaan 4 bulan, denda 1 Juta, Subsider 1 bulan kurungan. (Selasa, 7/05/2024).
Kedua oknum penyelenggara tersebut sebelum nya melakukan tindak pidana melakukan penambahan dan pengurangan suara Caleg dan suara Partai dalam APLIKASI SIREKAP.
Menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gowa Yusnaeni meminta kepada KPU Kabupaten Gowa agar segera memproses pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pasca adanya putusan pengadilan tersebut.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Gowa telah meneruskan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Nomor surat 0165 /PP.01.02/K.SN-06/04/2024 dengan terlapor Ketua dan Anggota PPK serta Ketua PPS Tetebatu.
Yusnaeni menambahkan bahwa hanya satu PPK yang dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana, tetapi 4 orang PPK lainnya juga dilaporkan oleh Panwascam Pallangga melakukan pelanggaaran kode etik karena bertanda tangan pada berita acara dan sertifikat hasil perolehan suara tingkat Kecamatan Pallangga, dimana di dalam berita acara tersebut terdapat perolehan suara Calon Legislatif dan Partai Politik yang tidak sesuai dengan perolehan suara di TPS. Ketidaksesuaian tersebut merupakan bentuk kelalaian yang dilakukan oleh PPK Pallangga sehingga dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik oleh Panwascam Pallangga.
Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait tindak lanjut penerusan pelanggarann kode etik tersebut oleh KPU Kabupaten Gowa. Sehingga dengan adanya putusan pengadilan tersebut, maka Bawaslu Kabupaten Gowa meminta KPU Kabupaten Gowa segera mengeluarkan putusan hasil sidang kode etik oleh PPK pallangga dan PPS Tetebatu.
Lap : Muh Tahar.