GARDATIMURNEWS.COM | MAKASSAR –Menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebut dugaan premanisme di depan halaman rumah owner NRL Kosmetik beberapa waktu lalu, Nurul Damayana bersama kuasa hukumnya, mengatakan dengan tegas kalau berita tersebut pembohongan publik atau fitnah,jelas didalam rekaman CCTV yang berada di sisi sudut rumah Nurul menunjukkan tidak ada terjadi insiden premanisme seperti yang diberitakan.
Kita sudah konsultasi, inti permasalahannya tidak ada pelanggaran hukum atau tindakan premanisme, soalnya apa yang diberitakan tidak sesuai judul dan ini adalah fitnah,” ucap Nurul, Makassar, Sabtu (29/April/2023).
Lebih lanjut, perihal rumor pertemuan anak muda dengan Dg.lulung yang juga ketua RT, ia menceritakan kronologis saat dua pemuda yang datang ingin membawa surat.Dg.lulung yang jaga saat itu bertanya kamu dari mana dan cari siapa? ,jawab mau ketemu owner NRL , ditanya lagi dalam rangka apa?jawab mau mengantar surat.oh maaf Bu Nurul dan keluarga lagi istirahat, namun pemuda tersebut berkeras ingin menerobos masuk namun tetap dihalangi oleh dua orang security-.akhirnya pemuda itu memberikan surat ke penjaga namun ditolak,karna pemuda dan surat yang mau dititipkan tidak jelas,karna saat ditanya darimana anak muda itu tidak menjawab atau menjelaskan secara rinci.akhirnya pumuda tersebut bergegas pulang naik kemotornya,
Tak lama kemudian suami ibu Nurul tiba-tiba keluar dan berdiri didepan pagar, Dg.lulung langsung memanggil anak muda yang sudah diatas motor untuk kembali,itu suaminya bu Nurul sudah ada kalau bisa surat yang kamu bawa langsung berikan saja.namun anak muda itu tidak mau memberikan surat yang ia bawa dan langsung bergegas pergi meninggalkan tempat.
Dg.Lulung selaku security membenarkan jika dirinya memang benar tidak tau maksud dan tujuan dua pemuda yang datang.saya hanya sebatas konteks pekerjaan saja.
Jadi Menurut saksi dan warga yang ada di lokasi saat itu, secara tegas ia membantah tudingan media online yang dimaksud dengan membuat judul seakan beberapa pemuda yang datang membawa surat benar diperlakukan tidak baik padahal kami yang menerima saat itu tetap bersalaman dan ces.ces saat hendak anak itu pulang.kalau dibilang ada kejadian premanisme. “Itu tidak benar.
Dugaan Berita yang dianggap tidak berimbang,berita sepihak jelas melanggar kode etik profesi wartawan.yang telah merugikan nama baik dan tidak sesuai 5W 1H.yang sebagaimana diatur dalam UUD Pokok Pers thn 1999.” ungkap kuasa hukum NRL.(/*MR) Adm : Salman Sitaba