GARDATIMURNEWS. COM || Jakarta- Baru-baru ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memerintahkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diseluruh wilayah Indonesia agar mematuhi Fungsi dan Tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah, yang Netral dan tak berpihak pada perhelatan Pemilihan Presiden.Jakarta (9/11/2024)
Persoalan Netralitas ASN, Menpan RB telah MOU dengan Bawaslu, KPU RI, Kapolri, Mendagri, dan Pihak terkait,ASN Sepakat harus Netral. Gedung Kementrian PAN-RB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan menjaga Netralitas, ASN dilarang kampanyekan,secara langsung maupun tidak langsung,baik Media Sosial memposting dukungan terhadap.Kandidat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.diakun Media Sosial Facebook,WA,Instagram dan sebagainya.
Aparatur Sipil Negara juga dilarang komentar,melike postingan Kandidat Calon Presiden dan mengunggah Postingan kandidat calon presiden dan Calon Wakil Presiden.
Aturan ASN terlibat lansung ada Postingan Kandidat Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditanda tangani kepala BKN Bawaslu dan Mendagri. ucap Anas
Pemerintah Menerbitkan Durat Keputusan Bersama (SKB) tahun 2022,tengtang Pedoman Pembinaan Pegawai,Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara.dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.
ASN yang tidak mematuhi aturan ini melanggar Netralitas maka dikenakan Aturan Sangsi Ringan hingga Sangsi Pidana Peringatan tertulis ada tingkat-tingkatannya sesuai Pelanggaran yang dilakukan ASN. Surat Keputusan Bersama (SKB),untuk ASN dikeluarkan untuk menjaga Netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Red : Muh Tahar.