GARDATIMURNEWS.COM | Makassar – Pelaksanaan pembangunan yang diduga Gedung Olah Raga (GOR)sampai saat ini tetap berjalan dan sudah terbangun fisiknya sekitar 20%, hal ini jelas-jelas melanggar aturan dimana diketahui pembangunan itu tidak mempunyai surat Ijin Membangun Bangunan (IMB).Senin, 17/04/2023.
Terkait kegiatan pembangunan ini, team media sudah melakukan konfirmasi secara berulang kali ke Dinas Tata Ruang dimana dalam hal ini adalah kewenangan Bidang Pengawasan Bangunan.
Sebanyak tiga kali konfirmasi kepada pihak wasbang team media selalu mendapat janji bahwa akan disurati namun sampai pada saat berita ini ditayangkan ternyata pelaksanaan pembangunan masih tetap berjalan.
Sesuai konfirmasi team media hari Kamis, 13/04/2023 lalu Kepala Bidang Pengawasan Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Andi Akhmad Muhajir,S.Stp kembali mengumbar janji untuk melayangkan surat teguran ke tiga, dan menurutnya akan segera melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut jika surat teguran ke tiga pun diabaikan.
Setelah team media kembali mengecek langsung ke lokasi pembangunan yang berada didepan asrama cacat di Jln A.P.Petta Rani Makassar, ternyata pelaksanaan pembangunan masih tetap berjalan.
Hal ini menunjukkan bahwa Dinas Tata Ruang Kota Makassar tidak melakukan tugasnya dengan baik. Atau mungkin saja ada kongkalikong diantara mereka sehingga pelaksanaan pembangunan GOR tersebut terus berjalan.
Sebelumnya team media juga melakukan konfirmasi kepada salah satu pengawas bagian lapangan melalui via telpon cellular (terekam) dan menyatakan bahwa dia tidak tahu menahu soal itu, padahal sebelumnya sudah ada perintah untuk terjun langsung ke lokasi untuk menyampaikan surat teguran.
Dengan pernyataan itu, team media lalu menyimpulkan bahwa hal ini sangat memberikan kesan adanya pembiaran oleh pihak wasbang Distaru Kota Makassar, lalu siapa sebenarnya yang bermain di atas masalah ini ??? (Red)