GARDATIMURNEWS.COM |Maros — Jumat tanggal 17 februari 2023 diruang sidang Cakra telah dilakukan perjanjian kerjasama (MOU) tentang layanan terhadap kaum rentan antara pengadilan negeri Maros dengan dinas sosial serta dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten Maros
Acara tersebut dihadiri oleh ketua, wakil ketua beserta jajaran Pengadilan Negeri Maros kepala dinas sosial dan jajarannya serta sekretaris dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten Maros
Ketua Pengadilan Negeri Maros Khairul, SH, MH dalam sambutannya mengharapkan perjanjian kerjasama ini , Dengan adanya komitmen bersama segenap pihak untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat termasuk penyandang disabilitas, perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum,”Tuturnya.
Lebih lanjut Ketua Pengadilan Negeri Maros mengatakan ,” karena sebaik baik manusia yang memberikan banyak manfaat bagi orang lain, semua sama dihadapan hukum, tidak boleh ada kesan diskriminasi, kita wajib mengedepankan rasa sayang kepada sesama manusia, memberikan pelayanan yang terbaik serta ditunjang sarana prasarana yang baik pula bagi mereka,” Ungkapnya.
Kepala dinas sosial juga menyambut baik penandatanganan MOU ini dan dapat menjadikan kabupaten Maros sebagai contoh daerah yang ramah bagi penyandang disabilitas. Begitupun dinas pemberdayaan dan perlindungan anak berharap kaum rentan yang didalamnya termasuk anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum sangat membutuhkan kehadiran pendamping selama proses hukum dan dengan adanya MOU ini, maka proses persidangan akan lebih memberikan rasa aman dan proses berkeadilan ditengah meningkatnya angka kekerasan,”Terangnya
Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama dan penyerahan sarana kursi roda yang dapat digunakan oleh pencari keadilan di pengadilan negeri maros.
Laporan: Kamaruddin Kulle