GARDATIMURNEWS.COM | GOWA -Media ini sering kali beritakan dan terakhir judul”Unit Tahban Polres Gowa, Tangguhkan Penahanan Oknum Kades Diduga Mafia Tanah ”
Penahanan itu sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No Sp Han/318 / IX/2023/ Reskrim tanggal 12/09/2023 atas nama oknum kepala Desa Julukanaya,Musa Bin Robong dengan No: Sp Han /317/IX/2023 Reskrim tanggal 12/09/2023 atas nama Saoda Binti Sumang,
Selain itu,penahanan berdasarkan rujukan Laporan Polisi Nomor :LP/:543/V/2023/SPKT, tanggal 29 Mei 2023 dan Perintah Penyidikan No SP .Sidik /351/VII/ Res 1 9/2023 Reskrim,20 juli 2023,serta No SPDP/245/VII/,Res.1.9/2023/Reskrim,tentang perkara dugaan Tindak Pidanafoto: Baso bin Gassing
” Menempatkan ,keterangan palsu dalam akte autentik dan atau menggunakan surat palsu yang terjadi di Dusun Bulosibatan Desa Julukanaya Kec Biringbulu Kab Gowa wilayah hukum Polres Gowa
Sesuai dimaksud rumusan Pasal 266 ayat(1),(2) Subs Pasal 263(1),(2) Jo Pasal 55,56 KUHPidana dengan identitas terlapor Saoda Binti Sumang, dilaporkan oleh Baso Bin Gassing dan keduanya masing masing warga Dusun Bulosibatan Desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu Kab Gowa Provinsi Sulawesi Selatan”
Namun, proses hukum sedang berjalan ditangani penyidik Polres Gowa,Bripka Rustan ,maka pihak tersangka Musa Bin Robong dan Saoda Binti Sumang mengajukan surat permohonan penangguhan ke Kapolres Gowa
Atas surat penangguhan pihak Polres Gowa menerima permintaan permohonan penangguhan tersebut, sehingga pada hari Rabu,4 Oktober 2023 keduanya keluar di tahanan dan di jemput oleh keluarganya untuk menjalani penangguhan penahanan sampai sekarang, ungkap Baso Bin Gassing saat menghubungi wartawan Media ini, Ahad (19/11)18.29
Wartawan Media ini mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Gowa,di loket 2 tempat pelayanan mendapatkan informasi bahwa pihak kejaksaan Negeri Gowa sudah menerima berkas dari penyidik Polres Gowa yang menangani tertanggal 14 September 2023 dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Aulia Rahman dan Andi Isasul
Namun, belum ada hasil konfirmasi karena kedua jaksa belum ketemu sebab bu Andi Aulia Rahman ada kegiatannya di luar sedang pak Andi Isasul tidak masuk karena sakit.
Begitu pula Kasi Pidum pak Erwin Juma, tidak ada,karena ada kegiatannya diluar,kata perempuan yang bertugas saat itu di loket 2 Kejaksaan Negeri Gowa,Senin (27/11)10.32
Sesuai informasi di peroleh bahwa pada 14 September 2023 pihak Kejaksaan Negeri Gowa telah menerima berkas perkara dari penyidik Polres Gowa yang tangani perkara tersebut dan kemudian Kejaksaan Negeri Gowa setelah meneliti Berkas tersebut di kembalikan ke penyidik karena masih ada yang harus dilengkapi sebagaimana petunjuk dalam P19 sesuai penyampaian penyidik saat,di konfirmasi beberapa waktu lalu oleh Media ini
Namun,sudah sebulan pihak Penyidik Polres Gowa tak kunjung mengirim kembali berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Gowa
Sementara menurut keterangan Baso Bin Gassing sudah diambil keterangan tambahan termasuk saksi saksi Menjadi tanda tanya,Ada Apa penyidik dengan tersangka sehingga terjadi ulur pengembalian berkas perkara,tanya Baso Bin Gassing
“Padahal dalam kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ada batasan pengembalian berkas perkara , apakah penyidik sengaja ingin menghentikan perkara ini,kesal Baso
Sehingga menurut,Baso Bin Gassing,”Penyidik Polres Gowa Terkesan Lamban Kembalikan Berkas Perkara Oknum Kades Diduga Mafia Tanah Ke Kejaksaan Negeri Gowa”saat Media ini dihubungi lewat via telpon,Senin(27/11)09.05
Wartawan Media ini menghubungi dan menanyakan perkembangan pengembalian berkas perkara Musa Bin Robong dan Saoda Binti Sumang ke Kejaksaan Negeri Gowa lewat WhatsApp,Senin,(27/11)11.14 ke penyidik Polres Gowa yang menangani perkara, Bripka Rustan menjawab lewat chat WhatsApp “Minggu ini saya mau kirim”(NUR)Bersambung