GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Berdasarkan rujukan Laporan Polisi Nomor:LP/:543)V/2023/SPKT, tanggal 29 Mei 2023 ,tentang perkara dugaan Tindak Pidana ” Menempatkan Keterangan Palsu Diatas Surat ” dilaporkan oleh Baso Bin Gassing dan terlapor Saoda Binti Sumang, keduanya masing masing warga Dusun Bulosibatan Desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Bripka Rustan penyidik Polres Gowa menangani laporan tersebut sudah pemeriksaan semua sebagai saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan,( BAP) untuk penyidikan sesuai surat perintah penyidikan No SP Sidik/ 351/VII/ Res 1.9/2023/ Reskrim tanggal 20 Juli 2023 yakni, Kepala Dusun Bulosibatan,Irwansyah Saputra dan Sekretaris Kecamatan Biringbulu, Muhammad Syarif,S.Sos dan terakhir menghadiri periksaan sebagai saksi diruang Tahbang Polres Gowa,yakni Kepala Desa Julukanaya,Musa dan Saoda Binti Sumang, Rabu,(09/08) lalu, sesuai pantauan Media ini, Sumber di Polres Gowa mengatakan,bahwa semua saksi sudah diperiksa dan rencana pekan ini sudah digelar perkara tapi karena semua petugas sibuk dalam rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun(HUT) Kemerdekaan RI 17 Agustus ke 78 tahun 2023,maka rencana gelar perkara pekan depan, jelasnya.
Perlu diketahui bahwa pemeriksaan sebagai saksi berkaitan Surat Pernyataan Penguasaan fisik Bidang Tanah (SPORADIK)yang di buat Saoda Binti Sumang, tertanggal 13 September 2022, padahal obyek dikuasai oleh pelapor dan dalam sengketa.
Tapi ironisnya,kenapa berani’
Kepala Desa Julukanaya,Musa mengetahui dan tanda tangani,sebagai saksi Kepala Dusun Bulosibatan, Irwansyah Saputra dan ikut menandatangani berkas Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) tertanggal,17 Maret 2023 serta Sekretaris Kecamatan Biringbulu, Muhammad Syarif,S Sos.tertanggal ,20 Maret 2023 sehingga terbitlah SPPT PBB tahun 2023 atas nama Saoda Binti Sumang, Nomor,73.06,110,011.008 0251.0.
Saat Media ini hubungi lewat WhatsApp dan via telpon, Jum’at (18/08) 13.35, Baso Bin Gassing mengatakan bahwa lokasi di buatkan sporadik Saoda Binti Sumang ( terlapor) kalah dalam perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sungguminasa sebagaimana salinan putusan No 73) dpt G/2022/PN.Sgm.
Dalam pokok perkara “menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp 3.425000. diputuskan Rabu(08/03)2023, Kemudian salinan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa gugatan ke 2 Saoda Binti Sumang,No 26/Pdt G)2023/PN Sgm.
Mengadili” mengabulkan: eksepsi Absolut para tergugat Menyatakan Pengadilan Negeri Sungguminasa tidak berwenang mengadili perkara No 26/Pdt G)2023/PN Sgm Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1370.000″, diputuskan pada hari Rabu (09/08) 2023.kata Baso Bin Gassing. Bersambung… Liiputan(NUR)Adm/:MUH.JIHAN