GARDATIMURNEWS.COM | GOWA –Perlu diketahui sebelumnya wartawan Media ini beritakan dengan judul ” Progres Polsek Bontomarannu Polres Gowa,Memberikan Pelapor SP2HP”
Berdasarkan Laporan Polisi No LP/ B/ 86/V/2024/ SPKT/Polsek Bontomarannu/ Polres Gowa/ Polda Sulawesi Selatan tanggal 25 Mei 2024 pukul 18.59 wita bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas ,pada hari tanggal ditanda tangani Surat Tanda Penerimaan Laporan yang dilaporkan oleh perempuan Mariati Dg Nurung,(37) pengurus rumah tangga,alamat dusun Sawagi RT/RW 001/001, desa Pattallassang Kec Pattallassang Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.Saat anggota Polsek Bomar olah TKP, Sabtu(25/05/2024)18 22
Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiyaan Undang Undang No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) ,yang terjadi di depan masjid Nurul Taqwa Sawagi dusun Sawagi desa Pattallassang Kec Pattallassang Kab Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kejadian pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira jam 16 10 wita dengan terlapor atas nama terduga pelaku H Sabang Bin Baco Dg Talle dan korban Tindak Pidana penganiayaan Nurdin Bin Baso masing masing warga dusun Sawagi desa Pattallassang Kec Pattallassang Kab Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan
Pada SP2HP dinyatakan bersama ini kami beritahukan bahwa laporan saudara tertanggal 25 Mei 2024 yang telah kami terima, setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan ditemukan bukti yang cukup sehingga laporan diatas
kami telah tingkatkan ke tahap penyidikan dan berkas perkara tersebut dalam perkampungan dan akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)Nurdin sebagai korban saat di ruang UGD Puskesmas Pattallassang Gowa
Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan laporan saudari,maka kami menunjuk Brigpol Nur Iqbal MS selaku penyidik pembantu sedang
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 28 Mei 2024 atas nama Kapolsek Bontomarannu, Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan, Kepala Unit Reserse Kriminal selaku penyidik, Ipda Irzal Makkarawa,SH, ungkap Mariati Dg Nurung kepada wartawan Media ini sambil memperlihatkan SP2HP,Kamis (30/05/2024)20.30.
Selanjutnya wartawan Media ini kembali mendatangi rumah Nurdin selaku korban untuk konfirmasi terkait adanya tudingan bahwa ada pihak atau oknum yang melarang dan atau tidak membiarkan damai dengan pihak terduga pelaku namun hal tersebut sama sekali tidak benar bahkan sebaiknya tapi tetap saya tidak mau damai ,kata Nurdin” Terhadap adanya kabar tudingan diduga sebagai provokator diarahkan kepada seseorang untuk menghalang halangi atau menyampaikan agar saya selaku korban tidak mau damai itu tidak benar
Bahkan kabar itulah sebagai bentuk provokator karena ingin merusak nama baik orang dan atau mencari cara sehingga saya mau damai tapi itupun kalau saya mau damai sebab yang alami dan rasakan saya sendiri bukan orang lain betapa sakitnya dengan 7 jahitan bagian kepala saya .
Banyakmi orang datang dirumahku membujuk agar supaya saya mau damai tapi saya tidak mau,jadi kubilangi erok tongko kusambilai batu ulunnu nampa kuna akdamaki (jadi saya bilang mau juga kulempar batu kepalamu baru saya ajak damai),serta kembalikan pada diri kita masing masing sekiranya posisi terjadi pada diri dan keluarga kita”terangnya
Lanjut Nurdin, mengatakan bahwa mereka pernah dibawakan uang 1 juta untuk pengobatan oleh anaknya terduga pelaku inisial HST tapi saya tolak dan tidak mau terima sehingga uang tersebut di simpan di atas meja ruang tamu dan malamnya ada datang mengambil uang tersebut di saksikan banyak orang termasuk pemerintah setempat,dan
Penolakan uang tersebut sebagai bukti bahwa saya tidak mau damai dan jangan mau di paksakan yang seolah olah mau mengorbankan orang lain yang tidak tahu masalah.
Bahkan baru saja saya di telpon oleh pak Babinsa desa Pattallassang, bagaimana kabar Dg Nyarrang,baik saja pak ,lalu menyampaikan kepada saya dibalik telponnya bahwa klo mauki damai maka akan di kasih uang 5 juta ,minta maaf pak tidak usah itu dibahas karena dari awal saya sudah sampai kalau saya sama sekali saya tidak mau damai lagi pula uang 5 juta lebih berharga dengan harga diriku,yang jelasnya, saya tidak ma damai pak,tegas Nurdin biasa disapa Daeng Nyarrang,Selasa (25/06/2024 23 12.
Sementara itu, saat wartawan Media ini konfirmasi lewat WhatsApp dan via telpon terkait perkembangan kasus ditangani penyidik Polsek Bontomarannu Polres Gowa ,Briptu Nurul Iqbal MS,mengatakan berkas tahap I terduga pelaku inisial HST saya sudah kirim ke Kejaksaan Negeri Gowa dan sudah ada tanda terima dari kejaksaan Negeri Gowa, tinggal menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum,(JPU) yang tangani perkara tersebut.
Sehingga kalau ada dari pihak keluarga korban mau melihat tanda bukti penerimaan berkas silahkan datang ke kantor Polsek Bontomarannu,jelasnya,Rabu (26/06/2024)10 27(Tim) Bersambung