GARDATIMURNEWS.COM ||Sulut-Polda Sulawesi Utara menahan dan menetapkan 7 tersangka,dalam kasus bentrok Kota Bitung Sabtu,(25-11-2023) ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat bentrok di Bitung.
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto menjelaskan kondisi kota Bitung saat ini aman dan terkendali.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat khususnya kondisi Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut dan seluruh masyarakat Indonesia,sampai dengan malam ini situasi dan kondisi Kota Bitung berlangsung aman dan terkendali”ujar Kapolda dalam Konfrensi Pers Minggu, (26-11-2023).
“Menurut Kapolda,pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama,tokoh masyarakat, tokoh adat dan sejumlah pihak komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut sehingga sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.
“Namun demikian pelaksanaan penugasan khususnya anggota Polres Bitung yang kemudian “dibackup dan didukung dari Kodim Bitung,serta melibatkan anggota dari Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan dan utamanya kegiatan patroli termasuk kegiatan yang sifatnya statis dijalan atau ditempat tempat yang diperlukan pengamanan menjadi prioritas kami semua “Jelasnya.
Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan menambahkan, tujuh orang yang ditahan lima orang diantaranya berinisial (FS),(GL),(BL),(AQ) dan (LA). mereka terlibat dalam kejadian di TKP Jl Sudirman dengan korban dari masyarakat adat. “Dari kelima tersangka ini ada anak dibawah umur”ungkap,Ghani Siahan.
Lebih lanjut dijelaskan dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban (AM ),dari pihak Ormas keagamaan.
Direskrimum Polda Sulut juga berkata untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dimana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon, Minahasa.
“Kita masih melakukan pengembangan tersangka jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru ditetapkan,” Ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka (FS),(GL),(BL),(AQ),(LA) dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan penjara selama 15 tahun.
Red/Muh Tahar.