GARDATIMURNEWS.COM | GOWA — Berdasarkan rujukan Laporan Nomor LP/:543/V/2023/SPKT/, tanggal 29 Mei 2023, tentang perkara dugaan Tindak Pidana “Menempatkan Keterangan Palsu Diatas Surat”dilaporkan oleh Baso Bin Gassing dan terlapor Saoda Binti Sumang keduanya masing masing warga Dusun Bulosibatan Desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, “ungkap Baso
” Kami melaporkan
bukan tanpa alasan sebab Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah ( SPORADIK) yang dibuat oleh Saoda Binti Sumang (terlapor) tertanggal 13 September 2022 menyatakan bahwa bidang tanah tersebut saya peroleh dengan cara membeli bersama Sumang Bin Pilu sejak tahun 1991 sampai saat ini saya kuasai secara terus menerus,tidak dijadikan menjadi jaminan/ menjadi suatu hutang dan tidak dalam sengketa.
Menjadi saksi dalam surat pernyataan tersebut yakni Kepala Dusun Bulosibatan, Irwansyah Saputra,Ketua RW 01 dan diketahui Kepala Desa Julukanaya,Musa ,”jelas Baso
Oleh karena itu menurut Baso,atas pernyataan Saoda Binti Sumang yang patut diduga menempatkan keterangan palsu diatas surat sehingga, Baso Bin Gassing melaporkan di Polres Gowa karena diduga melanggar Pasal 263 dan atau 266 KUHPidana, sebab menguasai obyek) lokasi adalah Baso Bin Gassing ( pelapor) bukan Saoda Binti Sumang (terlapor), ” beber Baso
Lanjut Baso bahwa” obyek,sedang sengketa sesuai salinan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 73/DPT G/ 2022) PN,Sgm Saoda Binti Sumang (penggugat) melawan Gassing Bin Naseng dan kawan-kawan yang dalam pokok perkara menyatakan yakni,” Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 3.425.000. ” Tegas Baso Bin Gassing
Untuk menindaklanjuti dan mengetahui perkembangan terhadap laporan tersebut,maka pihak Polres Gowa,layangkan surat undangan klarifikasi perkara kepada Kepala Desa Julukanaya,Musa dan Kepala Dusun Bulosibatan, Irwansyah Saputra untuk hadir di ruang penyidik Tahbang Polres Gowa, Sabtu,(10/06) demikian informasi di peroleh Media ini Polres Gowa, Rabu ( 07/06)
Berdasarkan data akurat yang di peroleh Media ini di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa,bahwa Kepala Desa Julukanaya dan Kepala Dusun Bulosibatan telah menanda tangani Surat Pernyataan Penguasaan fisik Bidang Tanah (SPORADIK)dan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak ( SPOP)17 Maret 2023 untuk penerbitan SPPT PBB tahun 2023 Nomor Obyek Pajak (NOP) 73.06 110.011.008-0251.0 atas nama Saoda Binti Sumang .
Namun ironisnya, mengapa Kepala Desa Julukanaya, Musa dan Kepala Dusun Bulosibatan, Irwansyah Saputra, menanda tanganinya.
Sementara ,obyek sengketa sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 73/ PDT.G / 2022/ PN.S gm.
Perkara putus ,8 Maret 2023 dan dijelaskan pada halaman 3 dari 32 halaman (9)”
bahwa dengan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai tanah perkebunan tanpa hak ,maka pemerintah setempat/ Kepala Desa Julukanaya melakukan pemanggilan secara persuasif/ kekeluargaan terhadap Tergugat I,namun tidak diindahkan dan tidak pernah mau ke kantor Desa Julukanaya.
Selanjutnya,(10) bahwa karena pemanggilan dari Kades Julukannya yang tidak diindahkan,maka Camat Biringbulu mengambil alih pemanggilan yaitu tertanggal 06 dan 13 Juli 2023
Namun, pemanggilan tersebut mengalami hal yang sama dan tidak pernah hadir sama sekali,sehingga rumusan masalah tersebut di atas bahwa,obyek dalam sengketa, demikian hasil penulusuran dari berbagai sumber akurat di peroleh Media ini,
Kepala Desa Julukanaya Musa,saat Media ini hubungi lewat WhatsApp dan via telpon tidak memberikan tanggapan karena HPnya tidak aktif,Rabu ( 07/06)21 42,namun informasi diperoleh Media ini menyatakan bahwa Kepala Desa Julukanaya Musa telah menerima surat undangan klarifikasi perkara dari Polres Gowa, Liputan (NUR) Bersambung /Adm : Salman Sitaba