GARDATIMURNEWS.COM | GOWA — Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1155/X/2024/ SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tanggal 18 Oktober 2024 pukul 10.58 wita di Polres Gowa
Pelapor mendatangi kantor Polres Gowa dan membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu(SPKT)bernama Sirajuddin (44) alamat dusun A’bolo Sibatang Desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan
Dengan terlapor berinisial ” SKO” alamat jalan Tanetea Bontosunggu Bajeng Kabupaten Gowa, sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/1155/X/2024/ SPKT) Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan ,” ungkap Sirajuddin,Jum’at 18/10/2024
Ia telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan/ perbuatan curang sebagaimana dalam pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP,yang terjadi di jalan Tanetea Bontosunggu Bajeng Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan,pada 30 September 2024 sekura pukul 08.00 wita,”jelasnya
Lanjutnya dengan uraian kejadian telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan dengan kronologisnya,
Pelaku mengambil 6 ekor Sapi miliknya dengan perjanjian akan dibayar bulan September 2024,
Akan tetapi sampai saat ini pelaku belum juga membayar Sapi milik saya yang diambil pelaku “Terangnya pada awak media
Atas kejadian ini saya merasa dirugikan dan melaporkan ke terduga ke Polres Gowa guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Sirajuddin kepada media di Polres Gowa(Nur) Bersambung