GARDATIMURNEWS.COM || Jeneponto – 18 Oktober 2024 – Polres Jeneponto kembali melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial “MI” (29) yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian beras sebanyak 126 karung. Tersangka diamankan pada hari Jumat, 18 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 Wita, dan kini ditahan di Rutan Polres Jeneponto Unit I Pidum untuk 20 hari ke depan.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, ST., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 2 September 2024, bertempat di Kantor Desa Bululoe, Dusun Kampung Beru, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto. Dalam kejadian ini, tersangka diduga telah melakukan pencurian beras yang merupakan milik orang lain, dengan sengaja menguasai barang tersebut tanpa hak.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan barang milik orang lain. Berdasarkan ketentuan hukum, tersangka dapat dijatuhi ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Polres Jeneponto mengimbau kepada masyarakat untuk tetap bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.
Lap : Muh Tahar.