Kaltim,GARDATIMURNEWS.COM-Judi sabung ayam dan judi dadu tampak marak kembali yang sebelumnya telah hilang di Muara Wahau, tetapi pada hari Jum’at 12/4/2024 di Jalan poros ke kampung Jabdan di pinggir jalan tampak ramai sorak pemain maupun penonton berteriak teriak menjagokan ayam aduannya namun tidak ada satupun pihak aparat Kepolisian setempat, seakan-akan tutup mata dan melegalkan tempat judi sabung ayam tersebut.
Semakin maraknya kegiatan judi sabung ayam itu menguatkan dugaan Pihak APH pada wilayah tersebut menerima uang tutup mulut atau uang pengamanan, karena jika tidak menerima uang tutup mulut atau uang pengamanan pasti kegiatan itu sudah di tutup.
Terlihat lokasi Sabung ayam dan dadu itu tidak jauh dari pinggir jalan poros yang menuju ke kampung Jabdan yang berada di wilayah hukum Polsek Muara Wahau dan tidak jauh juga dari wilayah Polsek Kongbeng.
Menurut keterangan masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan setiap hari arena judi sabung ayam, mulai dibuka pada hari Rabu 10/4/2024 sampai hari ini tetap buka dan tidak pernah sepi.
Sangat ironis melihat acara judi sabung ayam dan judi koprok di legalkan pihak aparat Kepolisian di wilayah hukumnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, penjara 10 tahun dan denda 15 juta.
(A M Haris/Tim)