GARDATIMURNEWS.COM | Gowa –— Melaksanakan pengamanan CONSTATERING oleh pengadilan Negeri Sungguminasa kelas IA di jalan Dusun Japing Desa Sunggumanai Kecamatan Pattalasang Kabupaten Gowa. kamis (02/03) Pukul 10.00 wita
Kapolsubsektor Pattallassang Ipda H.Muh .Safar dan anggota Polsek Bontomarannu serta aparat pemerintah Desa Sunggumanai
mendampingi petugas pengadilan negeri Sungguminasa kelas IA di pimpin oleh Muhammad Yusuf, jurusita Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan nomor perkara contatering No: 18/B.A.pen.eks/contatering/2022/P.N Sungguminasa.
Jo Nomor57/Pdt.G/2020/P.N Sungguminasa.kab.Gowa
Pelaksanaan Constatering adalah pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas – batas tanah dengan luas 10 (sepuluh) are.
Berdasarkan penetapan sita yang tertuang dalam amar putusan pengadilan Negeri Sungguminasa kelas IA
Kegiatan ini disaksikan oleh kedua belah pihak pemohon (Drs.M.Natsir Hasri) maupun termohon (Dg Sarro)
Kegiatan pengamanan selesai dilaksanakan pukul 11.20 wita dalam keadaan aman dan lancar, ” ungkap Kapolsubsektor Pattalasang ,Ipda H Muh Safar.
liputan Nurdin Dg Bundu
Adm : Salman DS